Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merencanakan penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,2 triliun guna menjaga ritme pembangunan ibu kota. Skema pembiayaan inovatif ini ditempuh pemerintah daerah di tengah penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) serta Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp15 triliun.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mengapresiasi langkah strategis Pemprov DKI Jakarta tersebut sebagai salah satu solusi pembiayaan alternatif. Ia menilai keberanian mengeksplorasi skema pendanaan modern sangat diperlukan agar agenda pembangunan daerah tidak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semata.
"Pada prinsipnya saya sangat mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berupaya menghadirkan berbagai skema pembiayaan kreatif, termasuk rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,2 triliun. Di tengah tantangan fiskal dan meningkatnya kebutuhan pembangunan Jakarta, pemerintah daerah memang dituntut memiliki inovasi dalam mencari sumber pendanaan yang berkelanjutan tanpa semata-mata bergantung pada APBD. Ini menunjukkan adanya keberanian untuk mencari alternatif pembiayaan yang lebih modern dan komprehensif, sebagaimana telah diterapkan di berbagai kota besar di dunia," ujar Kent dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa alokasi dana dari obligasi daerah wajib diarahkan secara ketat pada proyek-proyek produktif. Kenneth menekankan pentingnya pemanfaatan dana untuk pembangunan sektor kesehatan, infrastruktur transportasi, dan fasilitas umum yang berdampak nyata terhadap kesejahteraan warga, serta melarang penggunaannya untuk belanja rutin atau konsumtif.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?
Sebagai legislator yang membidangi keuangan daerah, Kenneth memastikan Komisi C DPRD DKI Jakarta akan mengawasi ketat setiap tahapan kebijakan tersebut. Pengawasan mencakup seluruh alur, mulai dari proses perencanaan awal, penentuan proyek sasaran, hingga tata kelola penggunaan dana agar berjalan transparan dan akuntabel.
Kenneth juga mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan kajian mendalam mengenai kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok maupun bunga obligasi pada masa mendatang. Perhitungan yang realistis serta konservatif dinilai sangat krusial guna memastikan skema utang daerah ini tidak membebani keuangan pemerintah pada periode berikutnya.
Lebih lanjut, Kenneth mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang komunikasi publik secara luas kepada DPRD, akademisi, pelaku pasar, dan masyarakat. Keterbukaan informasi sejak dini dianggap penting untuk membangun kepercayaan investor serta meluruskan persepsi publik terkait instrumen obligasi daerah.
Dukungan terhadap rencana penerbitan obligasi daerah juga datang dari pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. Trubus menilai langkah tersebut merupakan terobosan tepat bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mempertahankan keberlanjutan pembiayaan pembangunan pascapemangkasan dana transfer dari pusat.
Baca Juga: Bansos BPNT Januari 2025 Cair! Begini Cara Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP
Menurut Trubus, dana yang dihimpun melalui instrumen obligasi pada dasarnya merupakan dana publik yang hasilnya harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas. Pengelolaan obligasi secara profesional diharapkan mampu menjaga kestabilan ekonomi daerah sekaligus menjadi solusi jangka panjang bagi pembangunan Jakarta.






