BERITA TREN – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dilakukan.
Pada tanggal 14 Oktober 2024 nanti peserta CPNS sudah mulai mengikuti tes SKD.
Tes SKD CPN 2024 akan berakhir pada tanggal 16 November 2024.
Baca Juga: Nonton Tasuketsu Fate of the Majority Episode 13 Sub Indo, Pertarungan Melawan Kaisar?
Dalam mengupayakan agar bisa lolos SKD CPN, biasanya tidak jarang peserta tersebut akan memilih berbuat curang.
Bagi peserta SKD CPNS yang kedapatan berbuat curang oleh panitia, tentu akan mendapatkan sanksi.
Pada seleksi CPNS tahun 2021lalu tercatat sebanyak 359 peserta CPNS didiskualifikasi karena terbukti telah melalukan hal curang.
Adapun hal curang yang biasanya dilakukan peserta saat tes SKD CPNS yaitu menggunakan teknologi berupa aplikasi remote access.
Sehingga terdapat pihak lain yang membantu mereka mengerjakan soal diluar ruangan.
Selain itu ada juga kecurangan kedua seperti modus menggunakan micskpy yang diletakkan didalam pakaian peserta SKD CPNS.
Baca Juga: Kabar Gembira buat Honorer, Menpan RB Azwar Anas Beri Angin Segar di PPPK 2024, Fokus untuk….
Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @studicpns.id, inilah deretan sanksi bagi peserta SKD CPNS yang berbuat curang saat tes.
1. Sanksi didiskualifikasi
2. Dilakukannya proses sesuai hukum yang berlaku
3. Berpotensi di black list seumur hidup
Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Kenaikan Pangkat Pengabdian? PNS yang Wafat Sepeti Ini Aturannya
4. Apabila ada pihak PNS yang terlibat akan dipecat secara tidak hormat
Sanksi tersebut akan diberikan kepada peserta SKD CPNS yang berbuat curang saat mengikuti tes.
Tidak hanya gugur atau didiskualifikasi, peserta SKD CPNS juga bisa di black list seumur hidup lho.***