Kementerian Kehutanan memperkuat tata kelola pemanfaatan hutan dengan mendorong praktik perdagangan karbon yang berintegritas dan inklusif. Langkah transformasi ini diarahkan untuk mendukung pencapaian target iklim nasional sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di tingkat tapak.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya penerapan prinsip transparansi, integritas tinggi (high integrity), serta pembagian manfaat (benefit sharing) dalam setiap skema perdagangan karbon sektor kehutanan.
Ia menjelaskan bahwa instrumen perdagangan karbon memiliki peran krusial bagi kelestarian ekosistem hutan nasional. âKarbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat rehabilitasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, serta mendukung target iklim nasional secara akuntabel dan berbasis data ilmiah (scientific-based approach),â kata Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Regulasi dan Landasan Hukum
Guna memperkuat kerangka kerja operasional dan kepastian hukum, Kementerian Kehutanan telah mempublikasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Baca Juga: Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Erwan Sudaryanto, menyebut aturan tersebut dihadirkan untuk meningkatkan kredibilitas pasar karbon nasional. âRegulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan lestari,â ujar Erwan.
Transformasi Pemanfaatan Hutan
Erwan menyampaikan bahwa keberadaan skema perdagangan karbon merupakan bagian dari transformasi pemanfaatan hutan menuju pola pengelolaan yang lebih berkelanjutan. Kebijakan ini tidak sekadar berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga membuka perluasan sumber pendanaan pembangunan kawasan hutan.
Selain itu, transformasi tersebut diproyeksikan dapat memperkuat daya dukung lingkungan dan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Merekapun menekankan pentingnya asas keadilan dalam implementasinya.
âKarena itu, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas, transparansi, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan,â tutur Erwan.
Baca Juga: PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk






