ASN PPPK Paruh Waktu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Indah Yusuvia Pratama, menyampaikan permohonan maaf terbuka setelah video siaran langsungnya di media sosial TikTok viral. Dalam tayangan tersebut, ia sempat menyinggung perihal 'fee proyek' di lingkungan kerja.
Aksi siaran langsung tersebut diketahui dilakukan di area kantor Pemerintahan Daerah KBB ketika jam kerja tengah berlangsung.
Pengakuan dan Permohonan Maaf
Pernyataan maaf disampaikan Indah melalui sebuah video yang diunggah pada akun Instagram pribadinya, @indah_b.pratama, pada Minggu (9/8/2026).
Tampil mengenakan kerudung berwarna cokelat muda, Indah memulai penjelasannya dengan mengucapkan salam dan memperkenalkan identitas serta status kepegawaiannya.
Baca Juga: Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP
"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya Indah Yusuvia Pratama, ASN PPPK Paruh Waktu Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) KBB. Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf atas video yang sudah beredar di media sosial beberapa waktu ini," kata Indah dalam video tersebut.
Selain mengakui kesalahan melakukan siaran langsung pada jam kerja, Indah juga mengklarifikasi bahwa dirinya sempat memberikan pernyataan yang keliru kepada atasan saat proses pemanggilan awal.
"Atas kesalahan saya live tiktok di tempat kerja ketika jam kerja berlangsung, serta pernyataan saya kepada pimpinan saya bahwa saya melakukan kegiatan tersebut di luar jam kerja. Saya memohon maaf dan sangat menyesali perbuatan serta ucapan saya yang memicu kesalahpahaman," tutur Indah.
Pemanggilan dan Sanksi Dinas
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR KBB, Fauzan Azima, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil oknum ASN tersebut untuk meminta penjelasan langsung terkait aksi siaran langsung di tempat kerja.
Baca Juga: PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk
Proses pemanggilan dilakukan guna mengklarifikasi maksud dan tujuan dari pernyataan yang diutarakan Indah saat siaran berlangsung.
"Yang bersangkutan telah kami panggil dan klarifikasi kejelasan pemaksudannya. Untuk sanksi tentunya ada, bisa digeser penugasannya, nanti akan kita lihat secara keseluruhan. Sudah kita tegur," ungkap Fauzan.
Saat ini, pihak dinas telah melayangkan teguran resmi kepada Indah dan sedang mempertimbangkan bentuk sanksi lanjutan, termasuk potensi pergeseran lokasi atau bidang penugasan.






