Â
BERITA TREN – Profesi PNS atau Pegawai Negeri Sipil ternyata sampai saat ini masih diminati.
Hal ini terlihat dari tingginya jumlah pelamar CPNS 2024 kemarin.
Banyak warga negara Indonesia yang memenuhi syarat mencoba peruntungan di CPNS 2024.
Baca Juga: Otentikasi Pensiun Taspen: Wajib Bagi Calon Pensiun di Tahun Ini
Jika seandainya lolos CPNS 2024, maka pada tahun 2025 mereka akan diangkat menjadi PNS.
Salah satu daya tarik menjadi PNS yaiti nominal gaji pokok yang mereka terima.
Gaji PNS besarannya ditentukan oleh pangkat serta golongan atau ruang atau dari pegawai itu sendiri.
Semakin tinggi jabatan dan golongannya, maka akan semakin besar pula gaji yang diterima oleh PNS tersebut.
Aturan gaji PNS sebelumnya telah diatur oleh Undang-Undang pemerintah.
Terbaru, gaji PNS bahkan sudah mengalami kenaikan sebesar delapan persen.
Baca Juga: Hutan, GPS, dan Keseruan Belajar: Apa yang Kamu Dapat di Jurusan Pemetaan Hutan?
Merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024, inilah rincian gaji PNS golongan 2 dan golongan 3 pada Oktober 2024.
Golongan IIa yakni Rp2.184.000 -Rp3.643.400
Golongan IIb yakni Rp2.385.000 -Rp3.797.500
Golongan IIc yakni Rp2.485.900 -Rp3.958.200
Baca Juga: Proses Pindahnya Pegawai KASN ke PANRB: Tahapan dan Persiapan Penting
Golongan IId yakni Rp2.591.100 -Rp4.125.600
Golongan IIIa yakni Rp2.785.700- 0Rp4.575.200
Golongan IIIb yakni Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIc yakni Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId yakni Rp3.154.400 – Rp5.180.700
***







