Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tercantum dalam Undang-Undang! Ini Sanksi bagi PNS yang Tak Laksanakan Kewajiban, Ternyata….

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Bagi pegawai PNS yang tidak melaksanakan kewajiban akan mendapatkan sanksi. Apa saja sanki yang diberikan.

Mendapat amanat dari pemerintah dan juga tentunya masyarakat maka seorang PNS harus melakukan sebuah kewajiban.

Kewajiban PNS pun telah tercantum dalam UU ASN 2023. Apa saja yang menjadi kewajiban?

Baca Juga: 5 Instansi Pusat dengan Rasio Persaingan Tertinggi di CPNS 2024, Ada Kemenkeu!

Simak selengkapnya berikut ini agar tidak salah dalam memahaminya.

Pasalnya kewajiban ini tidak hanya terkait kinerja namun juga kesetiaan pada negara.

Dalam pasal 24 UU ASN nomor 20 tahun 2023, sejumlah kewajiban pegawai ASN antara lain:

Baca Juga: Apa Saja Tunjangan untuk PNS Belum Menikah? Ketahui Daftarnya yang Dijamin Bikin Tertarik

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah

b. Menaati ketentuan peraturan perundangundangan.

c. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN

Baca Juga: Guru Berkriteria Ini Dipastikan Prioritas pada PPPK 2024, Jalan Mulus Raih Mimpi Sebagai ASN

d. Menjaga netralitas

e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repbulik Indonesia dan perwakilan negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Baca Juga: Contoh Jawaban Sanggah bagi Peserta Seleksi CPNS 2024 yang Gagal di Tahap Administrasi

Apabila melanggar maka akan dikenakan hukuman pelanggaran dispilin dan dijatuhi hukuman disiplin.

Itulah jenis hukuman yang didapatkan PNS jika melakukan pelanggaran disiplin. Semoga dapat dipahami. ***

 

Tags: disiplinhukumanpegawaiSanksi PNS

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Peluang Emas Bagi Tenaga Honorer! Pendaftaran PPPK Dibuka Akhir September

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren