BERITA TREN – Dalam menjalankan tugasnya, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu telah diatur menurut undang-undang ASN.
Sebagai salah satu pegawai pemerintah PNS wajib mematuhi Semua peraturan yang tertuang dalam UU ASN tersebut.
Apabila melanggar maka PNS tersebut berpotensi bisa dipecat dan dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Disahkan PP Nomor 5 Tahun 2024, Besaran Gaji PNS 2024 Ternyata Tembus Segini
Setidaknya terdapat empat pelanggaran yang dapat membuat para PNS diberhentikan dari profesinya.
Keempat pelanggaran PNS tersebut telah dituangkan dalam undang-undang ASN.
Bagi kamu yang berprofesi sebagai PNS ke-4 jenis pelanggaran ini tentu sudah tidak asing lagi didengar.
Untuk kembali mengingatkan, para PNS wajib mengetahui empat jenis pelanggaran berikut ini agar tidak diberhentikan dari profesinya sebagai pegawai pemerintah.
Apa saja keempat pelanggaran PNS menurut UU ASN tersebut?
Menurut BERITA TREN dari berbagai sumber inilah 4 pelanggaran yang dapat menyebabkan PNS diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Dia Cara Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2024 yang Harus Anda Tahu!
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
Juga terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
Baca Juga: Menjadi Tenaga Kesehatan Profesional Bersama SMK Kesehatan Bhakti Kencana Cimahi
3. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
Dan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
***