BERITA TREN – Berikut ini adalah besaran gaji PNS golongan 2 dan golongan 3.
Mengapa orang-orang begitu ingin menjadi PNS? Penyebabnya tentu saja karena gaji bulanan.
Gaji bulanan PNS berbeda setiap golongannya. Namun begitu jumlahnya tetap untuk hidup per bulan.
Baca Juga: Kategori Honorer Daftar PPPK Tahun 2024 Siapa Saja? Non-ASN Diberi Kesempatan Besar
Adanya gaji, jadi motivasi bagi PNS untuk terus bekerja sesuai kemampuan dan maksimal.
Berapakah gaji PNS golongan 2 dan golongan 3? Simak besarannya berikut ini.
Besaran gaji PNS golongan 2 dan golongan 3
Baca Juga: Aturan Pindah Instansi ASN PNS Makin Ketat, Pelamar CPNS 2024 Harus Jadikan Pertimbangan
Berikut ini adalah deretan besaran gaji PNS untuk golongan 2 dan golongan 3. Nyaman di kantong:
Golongan 2
1. Golongan 2a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Baca Juga: Peluang Terbuka! Lulusan Diploma Bisa Jadi PNS di 2024, Intip Dulu Besaran Nominal Gaji
2. Golongan 2b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
3. Golongan 2c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
4. Golongan 2d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan 3
1. Golongan 2a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
2. Golongan 2b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
3. Golongan 3c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
4. Golongan 4d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Itulah besaran gaji PNS golongan 2 dan golongan 3 terbilang cukup untuk kebutuhan per bulan. ***