BERITA TREN – Gaji CPNS menjadi salah satu hal yang sering dibicarakan oleh banyak orang, terutama bagi mereka yang bercita-cita menjadi pegawai negeri.
Sebagai calon pegawai negeri sipil, gaji CPNS memang berbeda dengan gaji PNS yang sudah memiliki status tetap.
Gaji CPNS terdiri dari gaji pokok sesuai golongan dan beberapa tunjangan, meskipun tunjangan yang diterima lebih rendah dibandingkan PNS.
Baca Juga: Pemilihan Titik Lokasi Ujian SKB CPNS 2024 sampai Tanggal Berapa? Ini Jawaban Soal Batas Waktu
Oleh karena itu, banyak yang bertanya-tanya, seberapa besar gaji CPNS yang akan diterima setelah lolos seleksi?
Perbedaan Gaji CPNS dan PNS
Banyak yang bertanya-tanya apakah CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) hanya menerima gaji 80 persen dari gaji pokok PNS. Mari kita bahas.
Perbedaan Gaji PNS dan CPNS
Sebagai CPNS, gaji yang diterima memang sedikit berbeda dengan PNS yang sudah memiliki status tetap.
Baca Juga: Benarkah SKB Menentukan Lolos CPNS? Intip Bobot Nilai SKB dan SKD CPNS 2024
Namun, bukan berarti CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok PNS.
1. Gaji CPNS
Gaji CPNS pada dasarnya sudah setara dengan gaji pokok PNS, sesuai dengan golongan dan pangkat masing-masing.
Yang membedakan adalah CPNS belum menerima tunjangan-tunjangan tertentu yang diberikan kepada PNS yang sudah mengantongi status tetap.
Baca Juga: Simak! 3 Ketentuan SKB CPNS 2024 Instansi Pusat, Ada Tes Wawancara dengan Bobot Nilai…
Tunjangan yang dimaksud antara lain tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang diberikan setelah CPNS diangkat menjadi PNS.
2. Masa Percobaan
CPNS berada dalam masa percobaan selama satu hingga dua tahun.
Selama masa ini, mereka mendapatkan hak yang sama dengan PNS dalam hal gaji pokok, namun beberapa tunjangan belum diberikan.
Baca Juga: Berapa Persen Bobot Tes Wawancara SKB CPNS? Pelamar Mohon Cek Detailnya
Begitu CPNS lulus seleksi dan diangkat menjadi PNS, tunjangan tersebut akan mulai diberikan.
3. Penyebab Miskonsepsi
Isu CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok mungkin muncul karena adanya perbedaan dalam tunjangan yang diterima oleh CPNS dan PNS yang sudah berstatus tetap.
Ini bukan berarti gaji pokok mereka dipotong.
Baca Juga: Ini 3 Perbedaan Tes SKB dan SKD CPNS 2024, Wajib Tahu!
CPNS tidak hanya menerima 80 persen dari gaji pokok PNS.
Mereka mendapatkan gaji pokok yang sama, hanya saja belum menerima semua tunjangan yang diberikan setelah menjadi PNS.***