BERITA TREN – Publik bertanya-tanya atas keputusan Vena Melinda yang mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan.
Ramai beredar rumor Vena Melinda akan berdamai dengan Ferry Irawan paska peristiwa KDRT empat bulan yang lalu.
Namun kuasa hukum Vena Melinda menepis rumor tersebut, dan menyatakan proses cerai Vena Melinda dan Ferry Irawan masih berjalan.
Inilah Informasi selengkapnya tentang keputusan Vena Melinda yang mencabut gugatan perceraiannya, dilansir dari tayangan YouTube Indosisar (/3) tim BeritaTren.com mengabarkanya.
Hal yang lumrah jika rumor perdamaian antara Vena Melinda dan Ferry Irawan beredar dikarenakan gugatan perceraian terhadap Ferry telah dicabut oleh pihak Vena.
Setelah berseteru dan saling tuding selama empat bulan lamanya, publik mempertanyakan keputusan Vena mencabut gugatan perceraian tersebut.
Namun ternyata kata perdamaian masih belum tersemat di hati Vena Melinda atau Ferry Irawan, keduanya masih tersulut kata pemusuhan.
Alih-alih untuk berdamai, api perseteruan masih terus bergulir diantara mereka bahkan telah menyeret Haryati, Ibunda Ferry Irawan.
“Seluruh Indonesia loh udah tau Ferry itu jelek kayanya”, ungkap Haryati.
Baca Juga: Wisata Pantai Klayar, Surga Tersembunyi di Tanah Jawa Timur
“Kalau Mami mau ngungkapin ya tentang Vena, banyak, tapi kan buat apa” ujarnya lagi.
Sepakat bercerai adalah pernyataan yang paling mewakili untuk semua pihak yang terlibat dalam perseteruan Vena Melinda dan Ferry Irawan.
Sementara pencabutan gugatan tersebut dikarenakan adanya dua gugatan yang sama di pengadilan.
Baca Juga: Wisata Malioboro, Cukup Berjalan Kaki Untuk Ke Berbagai Tempat Menarik, Ada Pusat Kulinernya, Lo!
“mama emang bilang cabut gugatannya”, ujar Varrel, ”pihak Om Ferry sudah ada melaporkan gugatan itu”, tambahnya.
Serupa dengan pernyataan Varrel, Kuasa Hukum Vena Melinda pun menjelaskan jika pencabutan gugatan itu adalah atas permintaan Majelis Hakim.
Hal terjadi saat sidang pertama (23/2) ada dua gugatan yang memiliki gugatan pokok yang sama yaitu cerai.
Dikarenakan Majelis Hakim yang menanganinya juga sama, maka salah satu diminta untuk dicabut.
Baca Juga: Daftar Tempat Wisata Pantai Pasir Putih, Ada Pantai yang Bukan Tepi Laut
Untuk itulah pihak Vena Melinda mempertimbangkan untuk mencabut gugatan, dan per tanggal 2 Maret 2023 resmi memasukan permohonan pencabutan ke majelis hakim.
Namun Kuasa Hukum Vena Melinda menegaskan kalau pihaknya akan melakukan gugatan balik, gugatan rekonvensi.
Mereka akan fokus kepada gugatan rekonvensi, dimana poin KDRT akan dimasukan.***