BERITA TREN – Berkas laporan KDRT Venna Melinda dinyatakan P19 oleh Kejaksaan, disinyalir berkas tersebut tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat.
Menyikapi hal tersebut Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffri Simanjuntak meminta untuk penangguhan penahanan bagi kliennya.
Sementara Venna Melinda yang diam-diam mengujunjungi Ferry Irawan tanpa didampingi Kuasa Hukumnya, dipertanyakan oleh pihak Ferry Irawan.
Baca Juga: Stress Ibu Ferry Irawan Atas Nasib Putranya, Haryati: Cuma Bisa Doa Sama Allah Tiap Malam!
Inilah kabar mengenai perkembangan kasus pelaporan KDRT Venna Melinda, dilansir dari tayangan YouTube Indosiar (4/3), tim BeritaTren.com telah merangkumnya.
Empat bulan sudah berlalu, perseteruan antara Venna Melinda dengan Ferry Irawan masih terus bergulir, namun preses hukum belum saja masuk ke pengadilan.
Sementara Ferry Irawan sudah dua bulan mendekam di balik jeruji tahanan, dan Venna Melinda pun terlihat sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan perhatian atas KDRT yang dialaminya.
Baca Juga: Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan, Kuasa Hukum Vena Melinda Tepis Rumor Ingin Berdamai
Dalam arus perseteruan yang berujung saling menyudutkan dan membuka aib masing-masing ini, baik Ferry Irawan maupun Venna Melinda nampaknya belum mau menyerah.
Proses perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda akan tetap diproses dengan menggunakan gugatan dari pihak Ferry.
Disaat Venna Melinda bersiap mengajukan gugatan rekonvensi, agar perkara KDRT dan perseteruan masuk kedalam proses sidang perceraian,
Baca Juga: Siap Ajukan Gugatan Balik Rekonvensi, Venna Melinda Masih Dikawal Hotman Paris
Sebaliknya berkas laporan KDRT yang telah dilayangkan ke Kejaksaan justru malah dikembalikan ke Penyidik karena dinyatakan P19.
Dalam video pendek Jeffry Simatupang bersama Haryati (Ibunda Ferry) meminta kepada pihak yang berwenang untuk menangguhkan atau bahkan mengeluarkan Ferry Irawan dari tahanan.
Sementara Sunan Kalijaga menyebutkan jika pihak keluarga mendapat kabar tentang kunjungan Venna Melinda yang dilakukan secara diam-diam.
Baca Juga: Chua Kotak Sesak Nafas Menjelang Manggung, Tantri: Bukan Pertama Kali Sih…
Ferry memberi tahu pihak keluarga jika Venna Melinda menemuinya sendirian tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum.
Sebagai Kuasa Hukum dari Ferry Irawan, Sunan Kalijaga mempertanyakan maksud yang tersembunyi dari sikap Venna Melinda tersebut.
Sunan juga mempertanyakan mengapa terlapor meminta tersangka mengakui perbuatanya di media dan dilakukan secara diam-diam.
Sementara sampai saat ini Ferry Irawan masih belum mengakui perbuatan KDRT yang dituduhkan kepadanya.
Pihak Ferry menduga jika kasusnya terang benderang, maka seharusnya laporan KDRT statusnya sudah P21 atau disidangkan bahkan sudah tahap 2.***