BERITA TREN – Usai pencabutan gugatan cerai Vena Melinda terhadap Ferry Irawan, pihaknya berencana akan mengajukan gugatan rekonvensi.
Pihak Ferry Irawan dikabarkan lebih dahulu mengajukan gugatan cerainya, sehingga ada dua gugatan yang pokoknya sama pada Majelis Hakim.
Pihak Venna Melinda mencabut gugatan cerainya, tetapi berencana akan mengajukan gugatan balik rekonvensi, dimana poin KDRT dicantumkan disana.
Inilah Informasi selengkapnya tentang keputusan Venna Melinda yang mencabut gugatan perceraiannya, dilansir dari tayangan YouTube Indosisar (4/3) tim BeritaTren.com mengabarkanya.
Rumor berdamai antara Venna Melinda dan Ferry Irawan beredar paska pencabutan gugatan perceraian terhadap Ferry telah dicabut oleh pihak Venna.
Pihak Venna Melinda telah mengkonfirmasi jika rumor tersebut tidaklah benar, Kuasa Hukum Vena Melinda menjelaskan jika pencabutan gugatan itu adalah atas permintaan Majelis Hakim.
Pihak Ferry Irawan ternyata telah lebih dahulu melayangkan gugatan perceraiaan, sehingga ada dua gugatan yang sama di pengadilan.
Maka saat sidang pertama (23/2) Majelis Hakim yang menanganinya kedua gugatan itu dianggap memiliki gugatan pokok yang sama yaitu cerai.
Akhirnya Majelis hakim meminta untuk mencabut salah satu gugatan, kemudian pihak Venna Melinda mempertimbangkan untuk mencabut gugatan tersebut.
Per tanggal 2 Maret 2023 permohonan pencabutan resmi diajukan ke Majelis Hakim oleh pihak Venna Melinda.
Berdasakan informasi tersebut menunjukan bahwa proses cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan masih terus dilanjutkan.
Drama perseteruan dan saling tuding masih terus bergulir meskipun telah berjalan selama empat bulan lamanya.
Kuasa Hukum Ferry Irawan meminta untuk tidak ada lagi pereteruaan dan fokus kepada gugatan pokok saja.
“Yuk kita stop ya, stop… saling menyudutkan satu sama lain” ungkap Sunan Kalijaga.
Baca Juga: Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan, Kuasa Hukum Vena Melinda Tepis Rumor Ingin Berdamai
Kuasa Hukum Venna Melinda menegaskan meskipun gugatan perceraian dari pihaknya sudah dicabut namun dirinya dan Venna telah mempersiapkan sebuah gugatan balik.
Mereka akan mengajukan gugatan rekonvensi, dimana poin KDRT tetap akan dimasukan dalam berkas gugatan, dan mereka juga akan fokus pada gugatan ini.***