Polisi menangkap seorang pria berinisial AG (41) di daerah Pontang, Kabupaten Serang, Banten, setelah melukai istrinya, S (36), menggunakan senjata tajam. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut dipicu oleh perselisihan ketika korban meminta pengakhiran hubungan pernikahan.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengonfirmasi bahwa peristiwa KDRT ini terjadi pada Kamis (6/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban diketahui baru kembali beberapa hari sebelumnya dari Arab Saudi setelah bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Insiden bermula saat korban mendatangi kediaman suaminya dengan maksud menemui anak mereka yang sedang diajak oleh pelaku. Pertemuan tersebut kemudian diwarnai percekcokan tatkala korban menyampaikan keinginan untuk bercerai.
Menurut keterangan pihak kepolisian, adu mulut tersebut menyulut emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan. "Awalnya korban datang untuk melihat anaknya yang saat itu diajak oleh pelaku. Ketika bertemu, terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai," kata Andri, Minggu (9/8/2026).
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil senjata tajam jenis celurit dan menganiaya istrinya. Tindakan tersebut mengakibatkan korban menderita luka sayat pada bagian vital dan anggota tubuhnya.
AKBP Andri Kurniawan menjelaskan lebih detail dampak penganiayaan yang dialami korban. "Pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka sayat pada bagian leher serta jari kelingking sebelah kiri," ujar Kapolres.
Penanganan Medis dan Penangkapan Pelaku
Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk perawatan darurat. Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyebutkan bahwa korban segera mendapatkan penanganan medis pasca-insiden.
"Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku berhasil diamankan beberapa saat kemudian di rumahnya oleh petugas Unit PPA dan Polsek Pontang," jelas Andi.
Selain menahan pelaku, personel kepolisian menyita barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Barang bukti berupa sebilah celurit berukuran kecil kini berada dalam penguasaan penyidik.
"Barang bukti yang kami amankan berupa clurit kecil. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan," ungkap Kasatreskrim.
Proses Hukum dan Jerat Pasal
Penyidik Satreskrim Polres Serang terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan sejumlah pihak terkait. Langkah ini dilakukan guna melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilimpahkan.
Pelaku AG kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melukai sang istri. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik rumah tangga dengan jalan kekerasan maupun penggunaan senjata tajam.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," tegas Andi.

