Pihak kepolisian menyita sebanyak 1.785 butir obat keras ilegal berbagai jenis dari seorang pemuda berinisial AF (26) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis (6/8) malam.
Barang bukti yang disita meliputi 750 butir obat keras jenis Tramadol dan 1.035 butir jenis Hexymer. Selain ribuan butir obat daftar G itu, petugas mengamankan satu unit telepon seluler Realme C75X serta sebuah tas selempang warna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan pasokan obat.
Kronologi Penangkapan Pengedar
Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di area parkir Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari. Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M Siagian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
Di area parkir lokasi sasaran, petugas mendapati keberadaan AF dan langsung melakukan pemeriksaan. Dalam penggeledahan awal tersebut, polisi menemukan 750 butir Tramadol yang tersimpan di dalam tas selempang hitam milik tersangka.
Baca Juga: Unggahan Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan 1 Persen Tuai Kritik Warganet
Pemeriksaan kemudian dikembangkan setelah AF mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya. Petugas mendatangi lokasi kediaman tersangka dan menemukan tambahan 1.035 butir Hexymer.
Penyidikan Jaringan dan Aturan Hukum
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi memaparkan perincian penyitaan obat keras tersebut saat memberikan keterangan. "Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat" ujarnya.
Setelah penggeledahan selesai, AF beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Neglasari untuk pengusutan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan pengusutan tidak berhenti pada penangkapan tersangka.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut," ungkap Imron.
Atas perbuatannya, tersangka AF disangkakan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penindakan tegas ini mendapat apresiasi dari Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi yang menekankan bahaya peredaran obat ilegal bagi kesehatan masyarakat, terutama remaja.
Kombes Eko menyampaikan bahwa Polres Metro Tangerang Kota akan terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin. Polisi turut mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat tanpa resep medis serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran obat keras di lingkungan sekitar pada Sabtu (8/8/2026).


