BERITA TREN – Ada beberapa macam yang bisa membatalkan wudhu. Lalu, apakah makan membatalkan wudhu?
Pertanyaan tentang makan yang bisa membatalkan wudhu menjadi salah satu masalah fiqih yang sering ditanyakan oleh masyarakat.
Hal tersebut karena makan dan minum adalah aktivitas yang sering dilakukan. Sehingga wajar jika terdapat keraguan apakah aktivitas tersebut bisa mendapatkan wudhu atau tidak.
Baca Juga: Jangan Sampai Lewatkan! Inilah Keutamaan Puasa Syawal, Umat Muslim Wajib Tahu
Nah, apakah makan membatalkan wudhu? Supaya tidak keliru, yuk, simak penjelasan apakah makan dan minum bisa membatalkan wudhu di bawah ini!
Apakah Makan Membatalkan Wudhu?
Melansir dari NU Online, menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarhul Muhaddzab bahwa makan dan minum bukan termasuk perbuatan yang bisa membatalkan wudhu.
Entah makanan tersebut dimasak di atas api atau makanan yang tidak memakai api untuk memasaknya.
Oleh karena itu, orang yang sudah berwudhu, kemudian dia makan sebelum shalat. Makan makanan tersebut tidak akan membatalkan wudhu.
Baca Juga: Puasa Syawal, Puasa Sunnah yang Dianjurkan, Kapankah Waktunya?
Terdapat sebuah hadis yang bersumber dari riwayat Jabir bin Abdullah. Bahwa pada masa Rasulullah SAW, beliau dan para sahabat sesudah wudhu sering sekali makan terlebih dahulu. Kemudian melaksanakan shalat tanpa wudhu kembali.
Hal itu artinya makan bukanlah perkara yang bisa membatalkan wudhu seseorang.
“Bahwa Sa’id bin Al Harits bertanya kepada Jabir bin Abdillah tentang dari makanan yang terkena api. Lalu ia menjawab:” Tidak, dahulu pada masa Nabi SAW kami tidak menemukan makanan seperti itu kecuali sedikit. Jika kami menemukannya kami tidak memiliki sapu tangan kecuali telapak tangan, lengan, dan kaki kami. Kemudian kami shalat dan tidak berwudhu.” (HR Al Bukhari)
Sementara itu, hampir mayoritas ulama yang menyatakan bahwa makanan-makanan yang terkena api, termasuk makanan daging unta tidak akan membatalkan wudhu.
Baca Juga: Kapan Batas Takbir Idul Fitri Dikumandangankan? Ini Waktu yang Berlaku
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Syarhun Nawawi ‘ala Muslim.
Dia menyatakan meski terdapat ulama yang mengatakan bahwa seharusnya berbentuk sesudah makan makanan yang dipanaskan di api. Namun menurut jumhur ulama dari Salaf dan khalaf pendapat yang masyhur adalah tidak wajib sesudah makan.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan apakah makan membatalkan wudhu? Jawabannya adalah tidak. Semoga bermanfaat.
***