BERITA TREN – Ketika sedang memasak, pastinya tidak terhindarkan untuk mencicipi makanan tersebut untuk memastikan rasanya. Namun, apa hukum mencicipi makanan saat berpuasa?
Semua umat muslim pasti tahu jika makan dan minum dengan sengaja adalah hal yang akan membuat puasa menjadi tidak sah.
Namun juga tidak berarti kalau makan dan minum disengaja juga bisa membatalkan puasa.
Kenapa bisa batal atau tidak puasanya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Menurut Beberapa Ulama
Para ulama sudah membahas tentang hukum mencicipi makanan saat puasa. Baik laki-laki atau perempuan boleh mencicipi makanan jika terdapat kebutuhan mendesak.
Disebutkan dalam kitab Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita karya Abdul Syukur Al Azizi. Bahwa mencicipi makanan dibolehkan jika dilakukan melalui ujung lidah dan tidak sampai masuk ke kerongkongan.
Namun berbeda dengan pandangan Ibnu Taimiyah. Hukum mencicipi makanan saat puasa adalah makruh jika tidak memiliki hajat. Tapi tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Pidato Singkat Tentang Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Unik dan Menarik!
Sebaliknya jika ada hajat, maka diperbolehkan untuk mencicipi makanan sebagaimana hukum orang berkumur ketika menjalankan puasa.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj tanya Ibnu Hajar Al Haitami disebutkan kalau mencicipi makanan memiliki hukum makruh karena dia khawatirkan rasa makanan tersebut sampai di kerongkongan.
Tapi jika terdapat keperluan mencicipi, seperti mencoba makanan yang akan diberikan pada bayi, maka hukumnya tidak makruh.
Keterangan tersebut juga sama dengan apa yang disampaikan oleh ulama besar Syafi’iyah Imam As Syarqawi di dalam Kitab Hasyiyah Asy Syarqawi ‘Ala Tuhfah Ath Thullab.
Ia menyebutkan kalau mencicipi makanan menjadi makruh jika tidak memiliki kepentingan, baik itu pemasak laki-laki atau perempuan.
Cara Mencicipi Makanan Supaya Tidak Membatalkan Puasa
Muh, Hambali menerangkan dalam buku Panduan Muslim Kaffah, cara mencicipi makanan supaya cuacanya tidak batal adalah dengan meletakkannya di ujung lidah.
Kemudian dirasakan lalu dikeluarkan tanpa ditelan sedikitpun.
Baca Juga: 15 Ucapan Buka Puasa Lucu dan Gokil Bikin Semangat: Jalin Silaturahmi Lebih Dekat dan Lebih Cair
Jika tidak sengaja menelan makanan yang dicicipi, puasanya tetap sah dan tidak wajib qadha.
Itulah informasi tentang hukum mencicipi makanan saat puasa menurut beberapa ulama. Boleh mencicipi makanan asalkan terdapat keperluan yang mendesak.
***