BERITA TREN – Menunaikan ibadah membayar zakat fitrah adalah suatu kewajiban bagi umat Islam di dunia.
Membayar zakat termasuk zakat fitrah merupakan rukun Islam ke 3 setelah syahadat dan sholat.
Zakat fitrah adalah zakat yang kerjakan umat Islam pada bulan ramadhan sampai awal syawal, yakni setelah terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.
Baca Juga: 3 Inovasi Terbaru Pada Teknologi Transmisi Mobil: Drivers Wajib Tau!
Zakat fitrah merupakan zakat yang berguna untuk menyempurnakan ibadah umat Islam dibulan ramadhan.
Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa kewajiban seseorang untuk menunaikan zakat fitrah adalah ketika dalam 2 situasi.
Situasi yang pertama adalah pada hari terakhir bulan ramadhan yakni sebelum matahari tenggelam pada akhir ramadhan.
Situasi yang kedua adalah pada tanggal 1 Syawal atau hari raya Idul fitri, yaitu setelah matahari tenggelam diakhir bulan Ramadhan.
Seseorang harus menjumpai situasi waktu tersebut, apabila salah satu diantaranya tidak dijumpai maka orang itu terlepas dari kewajiban zakat fitrah.
Lalu yang menjadi pertanyaan adalah wajibkah seseorang yang meninggal dibulan Ramadhan membayar zakat fitrah?
Baca Juga: Mengejar 10 Malam Terakhir! 5 Tips Melibatkan Buah Hati dalam ibadah di Malam Ramadhan
Dilansir dari laman akun Instagram @nuonline_id, dijelaskan di dalam kitab al-fiqh al-manhajj’ala al-madzab al- Imam as-syafii, juz 1 halaman 150 mengenai ketentuan hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal dibulan Ramadhan.
Dijelaskan di dalam kitab al-fiqh al-manhajj’ala al-madzab al- Imam as-syafii, juz 1 halaman 150 bahwa seseorang yang tidak menjumpai 2 situasi yaitu hari terakhir bulan ramadhan dan awal bulan Syawal maka tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah.
Contohnya adalah bayi yang lahir bertepatan dengan malam takbir hari raya Idul fitri maka tidak ada kewajiban untuk membayar zakat fitrah.
Baca Juga: Perbandingan Mobil Sedan Terbaik di Tahun 2023: Mana yang Lebih Cocok Untuk Anda?
Hal serupa juga berlaku untuk orang yang meninggal dibulan ramadhan maka tidak ada kewajiban berzakat fitrah.
Lalu bagaimana jika seseorang yang berzakat diawal bulan Ramadhan kemudian dipertengahan bulan Ramadhan dirinya meninggal?
Di dalam kitab Dalil al-muhtaj ala Syarh al-Minhaj dijelaskan apabila seseorang membayar zakat diawal bulan Ramadhan, lalu dipertengahan dirinya meninggal maka harta yang dizakatkan sejatinya bukan zakat namun dihukumi sebagai sedekah.
Baca Juga: Mari Mengaji! Berikut Bacaan Arab Surat Ad Dhuha, Arti, Serta Maknanya
Ustad M.Ali Zainal Abidin berpendapat senada yaitu orang yang sudah meninggal dibulan Ramadhan tidak wajib menunaikan zakat fitrah.
Ustad Ali yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Annuriyah Jember menambahkan, bila orang yang meninggal itu semasa hidupnya sudah zakat fitrah maka dianggap sebagi sedekah.
***







