Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Khazanah

Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab Tentang Hukum Merokok Ketika Berpuasa

by Kris Dwi Antara
Maret 24, 2023
in Khazanah
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Puasa termasuk salah satu rukun Islam. Ibadah tersebut menahan diri atau tidak makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. 

Lalu apa hukum merokok ketika berpuasa? Apakah merokok bisa membatalkan puasa? 

Berikut ulasan lengkapnya tentang hukum merokok ketika berpuasa. 

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023 Masjid Al Jabar Dibuka Kembali Bertepatan di Tarawih Pertama, Simak Informasinya di Sini

Rasulullah SAW bersabda, ” Barang siapa makan karena lupa sedang ia dalam keadaan puasa, maka ia hendaknya menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberikannya makan dan minum.” (HR. Al Bukhari)

 

Apakah Merokok Membatalkan Puasa? 

Mengutip dari buku karangan Ahmad Sarwat yang berjudul Puasa Syarat, Rukun, Yang Membatalkan. Ada dua macam ijma terhadap rokok. 

Ulama membedakannya menjadi dua, yaitu perokok aktif dan perokok pasif. 

Perokok aktif adalah seseorang yang memasukkan rokok ke mulutnya kemudian menghisapnya dan berlakuan ini membatalkan puasa. 

Baca Juga: Dalam Kalender Hijriah Ramadhan Bulan Ke Berapa Sih? Ini Dia Penjelasan dan Jawaban Lengkapnya

Sedangkan Perokok pasif adalah orang yang menghirup asap rokok dari hasil perbuatan orang lain sehingga dikategorikan tidak membatalkan puasa. 

Ketentuan tersebut sejalan dengan fatwa dari Syaikh Muhammad Said Babasil yang memberikan fatwa kalau perokok aktif hukumnya membatalkan puasa. 

Begitu juga dengan Syekh Syarqawi yang mengutarakan kalau merokok bisa membatalkan puasa. 

Jumhur ulama juga menganggap hal yang berwujud asap atau gas tidak membuat puasa batal. Begitu juga dengan asap atau aroma minyak angin. 

Baca Juga: Akhirnya Ibu Raffi Ahmad Ikut Menanggapi Isu Selingkuh Anaknya dengan Mimi Bayuh

Tapi berbeda dengan merokok, dalam bahasa Arab disebut dengan syurbud dukhan yang artinya minum atau menghisap asap. 

Merokok itu dihisap lalu dihembuskan asapnya. Sebagian besar ulama menyatakan bila menghisap rokok adalah perkara yang membatalkan puasa. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lalu Bagaimana menurut 4 ulama mazhab tentang hukum merokok ketika berpuasa. Simak ulasannya di bawah ini. 

Mazhab Syafi’i

Syekh Sulaiman dari Mazhab Syafi’i menyatakan pendapatnya tentang soal merokok membatalkan puasa dalam kitab Hasyiyatul Jamal. 

Baca Juga: Sudah Dijawab! Jelaskan yang Dimaksud dengan Perusahaan Asuransi, jadikan jawaban ini sebagai referensi..

Mazhab Hambali

Mengutip dari buku Step By Step Puasa Ramadhan Bagi Orang Sibuk oleh Gus Arifin. Bahwa mazhab Hambali mengatakan kalau merokok bisa membatalkan puasa. 

Mazhab Hanafi

Mengutip dari buku Fiqih Sunnah wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, ada seseorang yang bertanya kepada Syeikh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari ketika bulan Ramadhan. 

Syekh menjawab,” Para pengikut Imam Hanafi sudah menetapkan kalau merokok bersifat umum. Jika masuk ke tenggorokan yang sedang berpuasa dengan sengaja maka puasanya tidak batal. Sebaliknya jika ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja maka bisa membatalkan puasa.”

Mazhab Maliki

Dalam buku Fiqih Puasa Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal Bihalal oleh Gus Arifin. 

Baca Juga: Ternyata Ini! Menu Terbaik di Bulan Ramadhan Untuk Detoxifikasi, Simak Resep Lengkapnya di Sini

Ia menjelaskan bahwa Maliki mengatakan setiap apa saja yang masuk ke tenggorokan lewat mulut, hidung, dan telinga baik sengaja atau tidak, seperti air dan asap (rokok) maka hukum puasanya batal.

Itulah penjelasan tentang hukum merokok ketika berpuasa di bulan Ramadhan. 

***

Tags: hukum merokok ketika berpuasamembatalkan puasaUlama

Berita Terkait

Sunhaji Kini Jadi Simbol Empati, Rezekinya Datang Berlimpah
Khazanah

Dari Candaan yang Tak Pantas, Sunhaji Kini Jadi Simbol Empati, Rezekinya Datang Berlimpah

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 11, 2024
Khazanah

Apakah Wajib Membagikan Daging Kurban ke Warga? Cek Jawabannya Menurut Islam di Bawah Ini!

by Kris Dwi Antara
Juni 17, 2024
Khazanah

5 Amalan yang Direkomendasikan untuk Dilakukan oleh Umat Muslim saat Idul Adha 2024, Mulai dari Sholat sampai dengan Membaca Doa dan Dzikir

by Kris Dwi Antara
Mei 30, 2024
Khazanah

Wajib Tahu! Ini Dia Niat Sholat Idul Adha 2024 yang Benar: Lengkap untuk Imam dan Makmum

by Kris Dwi Antara
Mei 30, 2024
Khazanah

Makna dan Perayaan Hari Raya Idul Adha 2024, Diperkirakan Jatuh pada Tanggal 17 Juni 2024: Siapkan Diri dari Sekarang!

by Kris Dwi Antara
Mei 30, 2024
Next Post

4 Manfaat Puasa Ramadhan untuk Ibu Menyusui yang Perlu Diketahui : Wow! Ternyata Hasilnya Mengejutkan

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren