Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

DUM! BISNIS ILEGAL E-COMMERCE TIKTOK DITUDING PENYEBAB LESUNYA PASAR UMKM DAN RUNTUHNYA PRODUKSI BARANG LOKAL

by Kris Dwi Antara
September 29, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – UMKM yang telah mendapat predikat sebagai salah satu pilar perekonomian nasional karena telah mampu menunjukkan ketangguhannya di tengah gempuran pandemi Covid-19 kini terancam kolap.

Bisnis ilegal e-commerce TikTok dituding telah meruntuhkan produksi barang lokal sehingga menyebabkan kegiatan dagang UMKM menjali lesu. 

Banyak kalangan menyuarakan hal ini, untuk menyelamatkan UMKM dari praktek e-commerce TikTok dan menggairahkan kembali produksi barang lokal, perlu gerak cepat keberpihakan pemerintah pada UMKM.

Baca Juga: Cara Berjualan Online di Blibli dan TikTok

“Tanpa regulasi yang memberi perlindungan pada UMKM, TikTok Shop atau platform lain yang sejenis akan mudah membungkam produksi barang lokal dan menenggelamkan UMKM”, kata Joko Pitono, pelaku UMKM asal Tubaba.

Merespon hal tersebut, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjamin pemerintah akan tegas melindungi pelaku UMKM.

Bahlil bahkan mengungkap, bahwa TikTok Shop belum memiliki izin beroperasi. Sehingga dengan tegas ia bisa mengatakan bahwa TikTok Shop di Indonesia melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Promedia Teknologi Indonesia Menerima Penghargaan Kemenkop-UKM, Beri Dorongan Pada UMKM di Seluruh Indonesia

Praktek bisnis ilegal yang ditudingkan kepada TikTok telah menyebabkan banyak produsen dan UMKM bangkrut.

“Produk UMKM kita sudah dikepung dengan predatory pricing atau beragam produk impor yang dijual dengan harga tidak masuk akal,” terang Joko Pitono. 

Dari Istana Negara Jakarta, dikabarkan, Presiden Jokowi memimpin Rapat Terbatas yang dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi bahas transaksi jual beli di media sosial, pada Senin (25/09/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Modal KTP! Ikuti Program Pinjaman KUR BRI 2023 dengan Suku Bunga Rendah untuk Pelaku UMKM

Dalam Rapat Terbatas tersebut disimpulkan, bahwa pemerintah memutuskan media sosial tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi perdagangan (e-commerce) di dalam platformnya.

MenKop UKM Teten Masduki menegaskan, keberpihakan terhadap UKM perlu dilakukan untuk menghindari keruntuhan UMKM kita akibat terjangan dunia digital. (***)

Tags: BisnisPemerintahtiktokUMKM

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

KUNJUNGI SMK NEGERI 1 TERUSAN NUNYAI, KACABDIN WILAYAH 6 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI LAMPUNG BERI APRESIASI

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren