Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Manipulasi Nilai di SMPN 19 Depok Berujung Sanksi: 9 ASN dan 3 Guru Honorer Terkena Hukuman

by Ahmad Fauzi
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

Kasus manipulasi nilai rapor yang terjadi di SMPN 19 Depok telah menimbulkan konsekuensi serius, yang berujung pada pemberian sanksi terhadap 13 orang yang terlibat. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam kasus ini, sanksi dijatuhkan kepada berbagai pihak, termasuk satu orang kepala sekolah, sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tiga guru honorer. Sembilan ASN dikenai hukuman disiplin berat, kepala sekolah mendapatkan hukuman disiplin ringan, dan tiga guru honorer diberhentikan dari posisinya.

Baca Juga: Apakah Mendaftar CPNS Boleh Menggunakan SKL? Fresh Graduate yang Belum Punya Ijazah Wajib Tahu Ini!

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, menjelaskan bahwa rekomendasi dari Itjen Kemendikbudristek telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan hukuman disiplin kepada para ASN. “Ada sembilan ASN yang direkomendasikan untuk menerima hukuman disiplin berat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang bisa berupa penurunan jabatan satu tingkat selama setahun. Kepala sekolah juga mendapat hukuman disiplin ringan berupa teguran,” ujar Sutarno.

Lebih lanjut, Sutarno menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tiga guru honorer berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Depok. Pemberhentian ini dilakukan karena ketiga guru tersebut dianggap telah melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati.

Terkait dengan kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, Sutarno meluruskan informasi yang beredar bahwa kepala sekolah tersebut tidak dicopot dari jabatannya. “Perlu saya tegaskan bahwa Kepala SMPN 19 Depok tidak dicopot. Informasi yang menyebutkan demikian tidak benar. Nenden hanya dikenakan hukuman disiplin ringan karena tidak mengetahui adanya praktik manipulasi nilai di sekolahnya,” jelasnya.

Baca Juga: Berapakah Jumlah Formasi untuk Putra-Putri Kalimantan pada Tes CASN2024? Jumlahnya Terbilang Besar, Segera Cek!

Nenden Eveline Agustina sendiri baru menjabat sebagai kepala SMPN 19 Depok selama setahun. Ia diangkat menjadi kepala sekolah melalui program pengangkatan dari unsur guru penggerak, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.

Demikianlah akhir dari kasus manipulasi nilai rapor di SMPN 19 Depok, yang kini telah diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski begitu, peristiwa ini mengingatkan pentingnya integritas dan transparansi dalam dunia pendidikan.

 

 
Advertisement. Scroll to continue reading.
Tags: ASNGuru Honorerkepala sekolahPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 60, Lembar aktivitas 4: Konsep Pendapatan Nasional

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren