BERITA TREN – Pejabat fungsional ahli pertama dapat pensiun pada usia?
Banyak PNS yang bertanya tentang kapan waktu pensiun.
Batas usia pensiun (BUP) sendiri berbeda satu sama lain. Hal ini bergantung pada jabatan.
Baca Juga: SELAMAT! Golongan Tenaga Honorer Ini Peluang Jadi PPPK Makin Besar, Sesuai UU ASN
Memang PNS dapat mengundurkan diri sendiri atau resign.
Keinginan untuk mengundurkan diri beragam meski perjuangan menjadi PNS cukup berat.
Salah satu faktor seseorang mengundurkan dari jabatan PNS. Bisa jadi karena jam kerja.
Dapat juga disebabkan karena gaji. Semua kembali ke alasan masing-masing.
Namun begitu Badan Kepegawaian Negera (BKN) telah membuat sebuah aturan terkait batas usia pensiun.
Misalnya bagi mereka yang pensiunnya usia 58 tahun.
Baca Juga: Menjelang 17 Agustus Rusun ASN di IKN Siap Menyambut Penghuninya! 12 Rusun Akan Siap untuk Ditempati
Ada sejumlah jabatan yang dapat pensiun pada usia tersebut. Antara lain di bawah ini:
1. Pejabat administrasi
2. Pejabat fungsional ahli pertama
3. Ahli muda
4. Pejabat fungsional keterampilan
5. peneliti dan perekayasa Ahli Pertama dan muda.
Maka menjawab pertanyaan di atas pejabat fungsional pensiun usia berapa adalah 58. ***