BERITA TREN – Pernahkah kamu bertanya bagaimana status pegawai negeri sipil (PNS) yang apabila ia dinyatakan hilang?
Apakah PNS tersebut masih berstatus sebagai PNS meskipun keberadaannya tidak diketahui?
Melalui laman instagram resmi Badan Kepegawaian Negara BKN menjelaskan status PNS yang dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya tersebut.
Baca Juga: Mohon Bersabar! Gaji PNS Naiknya Bertahap Tahun Depan, Prioritas Golongan Ini
Selain penjelasan terkait status PNS yang menyatakan hilang, BKN juga menjelaskan bagaimana mekanisme pelaporan dari hilangnya PNS tersebut.
Agar tidak membingungkan, simaklah penjelasan dari BKN berikut terkait status PNS yang dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Dikutip BERITA TREN dari laman Instagram resmi BKN, inilah status PNS yang dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Dipastikan! 20 Agustus 2024 Pendaftaran CPNS Dibuka BRIN Langsung Buka 500 Formasi
1. PNS yang disebut hilang bukan karena unsur kesengajaan, apabila: tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia.
2. PNS yang hilang selama 1 tahun dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 derajat Nyatakan hilang.
Mekanisme pelaporannya:
1. Jika ada adegan PNS yang hilang, pihak keluarga atau atasan langsung tempat yang bersangkutan bekerja segera melaporkan kepada PPK secara hierarki.
2. Berdasarkan laporan pihak keluarga, PPK atau pejabat yang ditunjuk melaporkan dugaan PNS yang hilang kepada pihak Kepolisian.
3. Dan waktu 14 hari kerja, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk membuat surat pernyataan PNS hilang berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian.
4. Kondisi hilang mulai berlaku sejak PNS yang bersangkutan dinyatakan hilang sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian.***