BERITA TREN – Tepat pada hari ini, rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah resmi dibuka oleh pemerintah.
Pemerintah telah membuka seleksi bagi calon ASN melalui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengadaan ASN ini merupakan bentuk perwujudan visi dan misi Indonesia maju.
Baca Juga: Nonton Dungeon no Naka no Hito Episode 7 Sub Indo, Tanpa Anoboy Doronime Otakudesu dan Oploverz
Sehingganya MenPAN RB telah menetapkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN.
Pada peraturan MenPAN RB ini tertuang beberapa syarat yang wajib dipenubi oleh calon ASN, khususnya PPPK.
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah 5 syarat yang harus dipenuhi oleh para ASN PPPK berdasarkan PermenPAN RB nomor 6 tahun 2024.
Baca Juga: Alasan Mengapa Pendaftar CPNS Disarankan untuk Membeli E-Materai Resmi PERURI
1. Warga negara Indonesia
Pelamar PPPK tahun 2024 wajib berstatus sebagai warga negara Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
2. Usia 20 tahun hingga 1 tahun sebelum batas usia jabatan
Pelamar PPPK tahun 2024 wajib berusia 20 tahun hingga 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar sebagaimana ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
Pelamar PPPK tahun 2024 wajib tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih sebagaimana ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
Pelamar PPPK tahun 2024 wajib tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta sebagaimana ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
5. Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau Polri
Untuk persyaratan lebih lanjut, para calon ASN bisa melihat secara langsung melaluo website resmi MenPAN RB.***