Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mantap! PNS Bisa Isi Jabatan Manajerial, Ada 5 Jenis Menurut UU ASN Tahun 2023, Apa Saja?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

 

BERITA TREN – Kabar membahagiakan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait jabatan strategis.

Pasalnya para PNS bisa mengisi sejumlah jabatan manajerial.

Memiliki pangkat dan jabatan merupakan suatu hak yang bisa diterina oleh seorang PNS.

Baca Juga: Bisa Diisi Sarjana! Segini Gaji PNS Golongan 2 dari A sampai D, Tetap Profesional dalam Bekerja

Pangkat dan jabatan PNS ini juga menjadi tolak ukur penggajian dari ASN tersebut.

Sehingganya semakin tinggi pangkat dan jabatan seorang PNS, maka gaji pokok yang akan diterimanya pun juga tinggi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengisian jabatan manajerial oleh PNS ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Persiapkan Dirimu! Inilah Syarat dan Formasi CPNS KPK 2024 yang Perlu Kamu Ketahui!

Pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini, dijelaskan beberapa jenis jabatan manajerial yang dapat diisi oleh PNS.

Jadi, bagi PNS yang tertarik menduduki jabatan manajerial, maka kamu dapat melihat jenis-jenis jabatannya di sini.

Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.

Baca Juga: Sering Diremehkan! Ternyata Materi TWK Ini Malah Sering Keluar

Dikutip BERITA TREN dari laman peraturan.bpk.go.id, jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yaitu sebagai berikut.

Pasal 13 huruf a terdiri atas:

a. jabatan pimpinan tinggi utama;

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 SMP MTs Halaman 44, Section 3 : Reading and Viewing

b. jabatan pimpinan tinggi madya;

c. jabatan pimpinan tinggi pratama;

d. jabatan administrator; dan

e. jabatan pengawas.

***

Tags: FormasiJabatan ManajerialPNSUU ASN

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

7 Kebiasaan Buruk yang Sering Memicu Gangguan Kesehatan

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren