BERITA TREN – Kabar membahagiakan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait jabatan strategis.
Pasalnya para PNS bisa mengisi sejumlah jabatan manajerial.
Memiliki pangkat dan jabatan merupakan suatu hak yang bisa diterina oleh seorang PNS.
Baca Juga: Bisa Diisi Sarjana! Segini Gaji PNS Golongan 2 dari A sampai D, Tetap Profesional dalam Bekerja
Pangkat dan jabatan PNS ini juga menjadi tolak ukur penggajian dari ASN tersebut.
Sehingganya semakin tinggi pangkat dan jabatan seorang PNS, maka gaji pokok yang akan diterimanya pun juga tinggi.
Pengisian jabatan manajerial oleh PNS ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Persiapkan Dirimu! Inilah Syarat dan Formasi CPNS KPK 2024 yang Perlu Kamu Ketahui!
Pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini, dijelaskan beberapa jenis jabatan manajerial yang dapat diisi oleh PNS.
Jadi, bagi PNS yang tertarik menduduki jabatan manajerial, maka kamu dapat melihat jenis-jenis jabatannya di sini.
Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
Baca Juga: Sering Diremehkan! Ternyata Materi TWK Ini Malah Sering Keluar
Dikutip BERITA TREN dari laman peraturan.bpk.go.id, jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yaitu sebagai berikut.
Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi utama;
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 SMP MTs Halaman 44, Section 3 : Reading and Viewing
b. jabatan pimpinan tinggi madya;
c. jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. jabatan administrator; dan
e. jabatan pengawas.
***