BERITA TREN – Setelah mengalami beberapa kali penundaan, akhirnya pendaftaran CPNS resmi dibuka mulai 20 Agustus 2024.
Peserta diharapkan mengetahui hal-hal yang patut dilakukan dan dihindari saat memutuskan untuk mendaftar CPNS.
Dipantau BeritaTren.com dari bkn.go.id pada Rabu, 21 Agustus 2024, hal-hal yang dimaksud akan dibahas pada ulasan berikut:
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Sudah Dibuka! Cari Tahu Siapa yang Bisa Melamar CPNS 2024
- Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb Instansi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
- Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.
Baca Juga: AWAS JANGAN SALAH! Daftar CPNS 2024 Pakai e-Materai, Begini Cara Pembubuhannya yang Benar
- Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.
- Pertanyaannya, lalu bagaimana jika pelamar CPNS 2024 melakukan hal-hal berikut ini?
- Ternyata melamar di lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau satu jenis jabatan.
- Ternyata menggunakan 2 nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda.
Baca Juga: AWAS JANGAN SALAH! Daftar CPNS 2024 Pakai e-Materai, Begini Cara Pembubuhannya yang Benar
- Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi.
- Jika peserta seleksi melakukan hal terlarang tersebut, maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Do’s and don’ts pelamar CPNS yang dijelaskan di atas sebaiknya dipatuhi jika memang ingin lolos seleksi.***