BERITA TREN – Pensiunan PNS meninggal dunia bagaimana dengan hak istri dan anaknya?
Seperti diketahui jika seorang PNS pensiun maka ia akan mendapatkan dana pensiun.
Dana pensiun tersebut tentu berbeda jumlahnya tiap golongan ketika masih aktif menjadi ASN.
Lantas bagaimana jika pensiunan PNS meninggal dunia? Apa hak yang didapatkan ahli waris, dalam hal ini istri dan anak?
Terkait hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
Tepatnya undang-undang yang mengatur adalah Undang-undang 11 tahun 1969.
Baca Juga: CEK Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 SMP MTs Halaman 55, Tugas Associating
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan siapa saja yang berhak mendapatkan hak pensiuanan PNS yang meninggal dunia.
Adapun hak yang dapat diklaim antar lain berupa:
1. Asuransi kematian
Baca Juga: Nonton Shoushimin Series Episode 8 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Samehadaku
2. Uang duka wafat
3. Pensiun terusan 4 bulan dan pensiun janda atau duda/yatim.
Baca Juga: Perhatian Pejuang CPNS! Sebaiknya Tidak Tunggu Akhir Pendaftaran untuk Submit, Alasannya Terungkap
Adapun untuk informasi lengkapnya dapat ahli waris akses melalui https://tcare.taspen.co.id/index.php/tcare/formulir.
Itu tadi terkait kondisi pensiunan PNS meninggal dunia bagaimana dengan hak istri dan anak. ***