BERITA TREN – Guru honorer di sekolah swasta ternyata bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
Kemendikbud ristek telah memastikan bahwa guru honorer swasta memiliki hak untuk bisa ikut seleksi PPPK 2024.
Keikutsertaan guru honorer di sekolah swasta pada seleksi PPPK 2024 ini sejalan dengan aturan yang mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) nomor 348 tahun 2024.
Baca Juga: Apakah Formasi CPNS untuk Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Sama dengan Kualifikasi S1 Hukum?
Kabarnya seleksi PPPK 2024 baru akan dibuka pada bulan September mendatang.
Untuk bisa ikut seleksi PPPK 2024 guru honorer di sekolah swasta tentu harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Syarat-syarat tersebut harus dilengkapi oleh guru honorer di sekolah swasta yang ingin diangkat menjadi PPPK 2024 apabila lolos seleksi.
Baca Juga: Peluang Formasi CPNS untuk Jurusan Ilmu Komunikasi di Instansi Apa Saja?
Dirangkum BERITA TREN, inilah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru honorer di sekolah swasta untuk bisa daftar PPPK 2024.
1. Masuk kategori P1
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Temu Ismail, mengatakan ada pembatasan pendaftaran guru swasta dalam seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.
Guru berstatus P1 atau Prioritas 1 adalah mereka yang sudah lulus seleksi PPPK pada 2021. Guru tersebut juga telah memiliki nilai di atas batas minimum atau melampaui passing grade.
2. Mendapat izin yayasan
Meski sudah berstatus guru P1, guru swasta yang bisa mengikuti PPPK Guru 2024 harus mendapatkan izin dari yayasan.
Temu menyebut hal ini diambil atas pertimbangan matang. Sebab, banyak keluhan dari yayasan yang selama ini merasa gurunya banyak diambil oleh sekolah negeri.
3. Membuat surat izin melamar
Jika guru swasta sudah mendapatkan persetujuan yayasan untuk mengikuti PPPK Guru 2024, harus membuat surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.*