BERITA TREN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberberkan apa arti dari formasi khusus dalam seleksi CPNS 2024.
Pada pengadaan CPNS 2024, terdapat alokasi formasi khusus. Masih belum yang banyak mengetahui akan hal itu.
Kurang dari sepekan penutupan pendaftaran CPNS 2024, penting bagi calon pelamar untuk memahami apa itu formasi khusus.
Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD Halaman 123, Lengkapi Peta Pikiran
Dilansir dari laman bkn.go.id, formasi khusus diartiakn sebagai formasi lain yang diatur dengan kriteria tertentu
Diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang berlaku.
Artinya kembali lagi ke peraturan yang dikeluarkan oleh Menpan RB.
Salah satu formasi khusus dalam CPNS 2024 adalah diaspora.
Masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri namun masih berstatus sebagai WNI punya peluang sama untuk menjadi PNS.
Berikut ini adalah kriteria formasi khusus dalam CPNS 2024:
Baca Juga: Nekat Berujung Gugur, Ini Ketentuan Kualifikasi Pendidikan saat Lamar CPNS 2024
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
2. Diaspora;
3. Penyandang Disabilitas;
Baca Juga: Nekat Berujung Gugur, Ini Ketentuan Kualifikasi Pendidikan saat Lamar CPNS 2024
4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
5. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security)
Itulah lima kriteria berkenaan dengan formasi khusus pada seleksi atau penerimaan CPNS 2024. ***