BERITA TREN – Siapa saja dan apa yang dimaksud dari eks THK 2? Simak penjelasannya.
Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 telah dirilis dan mengatur tentang penerimaan PPPK.
Sama seperti CPNS, pemerintah juga memastikan akan ada pengadaan PPPK.
Hal ini menjadi kabar baik bagi mereka yang termasuk kategori non-ASN.
Dimana pemerintah terus mencari solusi terbaik mengenai non ASN agar sama-sama diuntungkan.
Solusinya adalah dengan membuat mekanisme terbaik bagi pengangkatan non ASN menjadi Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Masih Dibuka! Kemenpan RB Buka Penerimaan CPNS 2024, Berapa Kebutuhan Formasinya?
Terkait pengadaan PPPK, dilakukan pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan dua jabatan.
Adapun jabatan yang dimaksud adalah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Salah satunya adalah untuk eks tenaga honorer kategori 2 atau dikenal dengan eks THK 2.
Lantas siapa saja yang dimaksud dengan eks THK 2?
Eks THK 2 yang dimaksud adalah para pegawai Honorer yang masuk dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Makin Mepet! Ini Cara Tahu Kebutuhan Formasi CPNS 2024 di SSCASN BKN
Maka apabila meski berstastus tenaga honorer namun belum masuk database BKN, tidak berarti digolongkan ke dalam eks THK 2.
Itulah informasi terkait siapa saja dan apa yang dimaksud dari eks THK 2. Berpeluang jadi ASN PPPK. ***