BERITA TREN – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu mendapatkan gaji pokok setiap bulannya.
Di samping gaji pokok, seorang PNS juga mendapatkan penghasilan lainnya.
Penghasilan tersebut ditentukan berdasarkan pangkat serta golongan dari PNS itu sendiri.
Baca Juga: CPNS 2024 Diperpanjang Pendaftarannya! Menpan RB Angkat Bicara, Ini Wejangan ke Pelamar
Adapun penghasilan lain yang didapatkan oleh PNS selain gaji pokok dalam hal ini yaitu berupa tunjangan.
Selain menerima gaji pokok setiap bulannya, ternyata seorang PNS juga diberikan tunjangan oleh pemerintah.
Tunjangan PNS itu pun akan diberikan oleh kementerian keuangan untuk setiap bulan.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Menpan RB Azwar Anas Titip Pesan bagi para Pelamar
Sama halnya dengan gaji pokok besaran tunjangan PNS juga ditentukan berdasarkan golongan dan ruang mereka.
Lantas apa saja tunjangan yang didapatkan oleh PNS tersebut?
Dirangkum BERITA TREN, inilah aturan serta jenis-jenis tunjangan yang akan diterima oleh PNS setiap bulannya.
Baca Juga: Nonton Boku no Tsuma wa Kanjou ga Nai Episode 11 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu
Pemberian tunjangan tambahan PNS ini ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 40 Tahun 2023.
Terdapat 3 tunjangan tambahan yang bisa diterima PNS setiap bulan dari Sri Mulyani.
Adapun tunjangan tambahan PNS tersebut diantaranya seperti:
Baca Juga: LUAR BIASA! Pelamar CPNS 2024 Tembus 2 Juta, Berapa Jumlah Pelamar Kemenkumham?
– Uang makan
– Uang lembur
– Uang makan lembur
Itulah tadi deretan tunjangan untuk PNS dicairkan kepada para pegawai negeri. ***