BERITA TREN – Pendaftaran PPPK sudah di depan mata dan pemerintah memastikan terkait pengadaannya.
PPPK termasuk ke dalam ASN dan sudah pasti ada dalam pengadaan CASN tahun anggaran 2024.
Mengenai kriteria dan tugas dari seorang tenaga PPPK telah diatur dalam undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023.
Baca Juga: Seperti Apa Contoh Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2024? Pahami Dulu para Pelamar
Pada bab 1 tentang ketentuan umum, disebutkan apa kriteria seorang pegawai PPPK.
Dimana salah satunya seorang PPPK haruslah merupakan warga negera Indonesia WNI.
Hal ini sesuai dengan bunyi poin nomor 4 dalam bab 1 mengenai ketentuan umum aparatur sipil negera:
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir, Ada 100 Ribu Pelamar yang Gugur di Seleksi Administrasi, Kenapa?
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.”
Maka dari poin di atas dapat disimpulkan jika kriteria PPPK adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Memenuhi syarat dan ketentuan sebagai seorang PPPK
3. Mematuhi perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
4. Melaksanakan tugas pemerintahan atau menduduki jabatan dalam suatu pemerintahan.
Adapun untuk PPPK tahun ini yang menjadi prioritas adalah tenaga honorer atau non ASN.
Hal ini sejalan dengan pemerintah yang berusaha menyelesaikan permasalahan non-ASN. ***