Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Diatur UU ASN, PNS Berpotensi Dipecat Jika Lakukan 4 Pelanggaran Ini

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Dalam menjalankan tugasnya, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu telah diatur menurut undang-undang ASN.

Sebagai salah satu pegawai pemerintah PNS wajib mematuhi Semua peraturan yang tertuang dalam UU ASN tersebut.

Apabila melanggar maka PNS tersebut berpotensi bisa dipecat dan dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Disahkan PP Nomor 5 Tahun 2024, Besaran Gaji PNS 2024 Ternyata Tembus Segini

Setidaknya terdapat empat pelanggaran yang dapat membuat para PNS diberhentikan dari profesinya.

Keempat pelanggaran PNS tersebut telah dituangkan dalam undang-undang ASN.

Bagi kamu yang berprofesi sebagai PNS ke-4 jenis pelanggaran ini tentu sudah tidak asing lagi didengar.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Ini 6 Dasar Hukum Disiplin PNS yang Harus Diingat di Luar Kepala. Melanggar Bisa Berujung Pemecatan

Untuk kembali mengingatkan, para PNS wajib mengetahui empat jenis pelanggaran berikut ini agar tidak diberhentikan dari profesinya sebagai pegawai pemerintah.

Apa saja keempat pelanggaran PNS menurut UU ASN tersebut?

Menurut BERITA TREN dari berbagai sumber inilah 4 pelanggaran yang dapat menyebabkan PNS diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Dia Cara Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2024 yang Harus Anda Tahu!

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila

Juga terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

Baca Juga: Menjadi Tenaga Kesehatan Profesional Bersama SMK Kesehatan Bhakti Kencana Cimahi

Advertisement. Scroll to continue reading.

3. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan

Dan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

***

Tags: DipecatPelanggaranPNSUU ASN

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Jelaskan Beberapa Peristiwa Menurut Keadaan Partikelnya? Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP MTs Halaman 53 Kurikulum Merdeka

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren