BERITA TREN – Nilai Ambang Batas SKD CPNS adalah kriteria minimum yang harus dicapai oleh peserta dalam seleksi CPNS 2024.
SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar, merupakan tahapan pertama dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam tahap ini, peserta akan menghadapi ujian yang menguji pengetahuan dasar mereka.
Jenis dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS
SKD terdiri dari tiga jenis tes:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Berdasarkan keputusan MenPANRB nomor 321 tahun 2024, nilai ambang batas untuk masing-masing tes adalah sebagai berikut:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Baca Juga: Rahasia Sukses Tes SKD CPNS: Temukan Semua yang Perlu Kamu Tahu di Sini!
Namun, ada pengecualian untuk beberapa kelompok peserta.
Lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, serta putra-putri Papua dan daerah tertinggal memiliki ambang batas yang berbeda.
Untuk lulusan cumlaude dan diaspora, nilai ambang batas kumulatif SKD minimum adalah 311, dengan nilai TIU setidaknya 85.
Sementara itu, peserta penyandang disabilitas, putra-putri Papua, dan putra-putri dari daerah tertinggal harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286, dengan nilai TIU setidaknya 60.
Baca Juga: Ketentuan Pakaian SKD CPNS 2024 Seperti Apa? Awas Jangan Sampai Saltum
Ujian SKD sendiri terdiri dari 110 soal yang harus dikerjakan dalam waktu 110 menit.
Namun, untuk peserta penyandang disabilitas sensorik netra, waktu yang diberikan adalah 130 menit.
Itulah gambaran mengenai nilai ambang batas SKD untuk seleksi CPNS 2024.
Memahami dan mempersiapkan diri sesuai dengan nilai ambang batas ini sangat penting agar dapat memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam seleksi CPNS.
Semoga informasi ini membantu peserta dalam mempersiapkan diri untuk ujian dan meraih hasil yang memuaskan.***