Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tunjangan Sertifikasi Guru Swasta Bisa Setara Gaji PNS atau Hingga Rp6 Juta, Ini Syarat dan Waktu Pencairannya!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Tunjangan sertifikasi guru atau yang biasa dikenal dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru yang berstatus ASN maupun guru swasta.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023, tunjangan sertifikasi guru PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok yang diterima selama satu bulan.

Tunjangan sertifikasi guru ini disesuaikan dengan gaji pokok terbaru yang diterima oleh guru.

Guru PNS yang memenuhi syarat sertifikasi akan menerima tunjangan dengan jumlah sesuai ketetapan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Mau Dapat Tunjangan Profesi Guru Non-ASN? Pastikan Kamu Penuhi 8 Syarat Ini!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, guru PNS akan mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan nominal antara Rp2.785.700 hingga Rp6.373.200.

Besaran tunjangan ini didasarkan pada gaji pokok PNS untuk golongan III A hingga IV E, yaitu golongan yang ditempati oleh guru dengan pendidikan minimal S1 atau D-IV.

Adapun besarnya tunjangan yang diterima oleh guru ditentukan oleh golongan jabatan dan lama masa kerjanya.

Guru PNS yang telah bersertifikasi dan memiliki kualifikasi minimal S1 atau D-IV akan menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk guru swasta, tunjangan sertifikasi yang diterima bervariasi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kriteria Guru Honorer Prioritas PPPK Sudah Diungkap, Eks THK Termasuk?

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagi mereka yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing, tunjangan yang diberikan sebesar Rp1.500.000.

Namun, bagi guru swasta yang telah memiliki SK inpassing, mereka akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS.

Nominal dari tunjangan ini disesuaikan dengan golongan yang tercantum dalam SK tersebut.

Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru PNS dan swasta di tahun 2024 telah diatur berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, dengan jadwal sebagai berikut:

Triwulan I: dimulai pada bulan April

Triwulan II: dimulai pada bulan Juli

Triwulan III: dimulai pada bulan Oktober

Triwulan IV: dimulai pada bulan November

Baca Juga: Guru Non ASN Mau Lamar PPPK 2024? Cek Detail Persiapan Mendaftar

Tunjangan ini akan langsung ditransfer ke rekening para guru yang berhak menerimanya.

Proses pencairan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Demikian informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru PNS dan swasta tahun 2024, lengkap dengan nominal dan jadwal pencairannya. ***

Tags: ASNguruSertifikasiSwastaTunjangan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Halaman 53, Kegiatan 6: Menuliskan Ulang Alur Teks Naratif

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren