BERITA TREN – Pada timeline BKN, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 akan keluar maksimal pada tanggal 19 September 2024 kemarin.
Per tanggal 20 September 2024, semua hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 sudah rampung dilakukan.
Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi tentu akan melangkah ke dua tahapan selanjutnya pada seleksi CPNS 2024.
Kedua tahapan tersebut harus dilewati oleh semua peserta CPNS 2024.
Pasalnya tahapan ini merupakan langkah awal bagi para peserta CPNS 2004 untuk menjadi PNS.
Apabila ingin lolos menjadi PNS, para peserta CPNS 2024 wajib melalui kedua tahapan ini terlebih dahulu.
Baca Juga: Awas Jangan Sampai Salah Belajar, Inilah Perbedaan Kisi-kisi Soal PPPK dan CPNS 2024
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @studicpns.id, inilah tahapan umum setelah seleksi administrasi selesai yang harus dilewati oleh peserta CPNS 2024.
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah ujian yang bersifat CAT atau melalui komputer yang terdiri dari tiga materi soal.
Baca Juga: Pakaian Peserta SKD CPNS 2024 untuk Pria Seperti Ini Aturannya, Wajib Pantopel?
Ketiga materi tersebut yaitu TWK, TIU dan TKP dengan total 110 soal yang harus dikerjakan dalam waktu 100 menit oleh peserta CPNS 2024.
Untuk bisa lolos seleksi SKD, peserta CPNS 2024 tentu harus melewati nilai ambang batas yang telah ditentukan.
Selain harus melewati nilai ambang batas, peserta CPNS 2024 juga harus mendapatkan skor setinggi mungkin untuk lolos perengkingan.
Baca Juga: Apakah Sudah Cair? Terungkap Nominal Gaji untuk Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4
Tujuannya yaitu agar peserta yang mengikuti tes CPNS 2024 tersebut bisa lanjut bersaing di tahap ujian SKB.
2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Sama halnya dengan SKD, SKB Nantinya juga akan menggunakan sistem CAT BKN dengan rincian soal yang lebih menjurus kepada jabatan yang dilamar.
Pada SKB ini peserta CPNS 2024 juga akan melakukan wawancara dengan instansi yang mereka lamar.***