BERITA TREN – Kabar bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menandatangani PMK No 49 tahun 2023.
Di dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa para PNS akan mendapatkan tunjangan uang makan.
Menteri Keuangan telah menetapkan nominal tunjangan uang makan PNS ditentukan berdasarkan golongan dan kehadiran kerja.
Semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula nominal uang makan yang diterima oleh PNS itu sendiri.
Tunjangan uang makan PNS ini baru didapatkan apabila mereka sudah bekerja sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Baca Juga: Coba Manajemen Waktu Ini untuk Mengefektifkan Pengerjaan Soal SKD CPNS 2024
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para PNS tersebut agar uang makan ini bisa dicairkan.
Salah satunya yaitu hadir di lokasi kerja selama delapan jam.
Selain itu, bagi PNS yang sedang mengajukan cuti maka dipastikan mereka tidak akan mendapatkan tunjangan uang makan.
Baca Juga: SMK Texmaco Semarang: Membekali Siswa dengan Keterampilan Terapan untuk Industri
Bagi PNS golongan 2 dan 3, berikut rincian uang makan yang akan diterima pada bulan Oktober 2024.
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah rincian uang makan PNS golongan 2 dan 3.
– Golongan I: Rp35.000 per hari
– Golongan II: Rp35.000 per hari
– Golongan III: Rp37.000 per hari
– Golongan IV: Rp41.000 per hari