BERITA TREN – Besaran gaji Oktober 2024 untuk PNS golongan 3. Berapa yang didapat?
Menjelang bulan baru, para pekerja menantikan tanggal gajian, tidak terkecuali PNS.
Berapakah besaran gaji Oktober 2024 yang didapatkan PNS golongan 3? Apakah sudah mencapai angka Rp3 jutaaan? Simak ulasannya.
Gaji sendiri bagian dari apresiasi pemerintah atas kinerja seorang ASN tidak terkecuali CPNS.
Mengenai apresiasi dalam bentuk gaji ini sendiri sudah tercantum dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Kenaikan gaji PNS ini mencapai sebesar 8 persen dan itu berdasarkan peraturan pemerintah terbaru.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia Kisi Kisi Soal Ujian TKP CPNS 2024, Ada Tips Persiapan dan Strategi Sukses
Perarutaran pemerintah yang dimaksud adalah nomor 5 tahun 2024.
Besaran gaji PNS golongan 3
Berapakah besaran gaji PNS golongan 3? Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Nonton Atri My Dear Moments Episode 12 Sub Indo, Semua Rahasia Mulai Terungkap Dengan Sangat Baik
Gaji PNS Golongan III:
a. Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
b. Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
c.Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
d. Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Itulah besaran gaji PNS golongan 3 yang harus diketahui oleh ASN PNS. Cair setiap bulan. ***