BERITA TREN – Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 ternyata sudah di depan mata.
Dalam mengikuti tes SKD CPNS 2024 ini terdapat beberapa peraturan yang harus diperhatikan oleh para peserta.
Tentunya peraturan tersebut tidak boleh dilanggar bagi peserta SKD CPNS 2024.
Baca Juga: Sinopsis Kami no Tou: Ouji no Kikan, Anime Actions Adventure Terbaru di Musim Ini
Salah satu aturan yang harus diperhatikan oleh peserta SKD CPNS 2024 yaitu terkait barang-barang yang boleh dibawa ke dalam ruangan atau tidak.
Panitia pelaksana SKD CPNS 2024 nantinya akan meminta peserta untuk melepaskan apabila kedapatan membawa barang-barang yang tidak diizinkan.
Agar tidak terjadi hal demikian, maka peserta dapat memperhatikan dari sekarang apa saja barang-barang yang boleh dibawa atau tidak ke dalam ruangan SKD CPNS 2024.
Baca Juga: Muncul Pesan Nomor KK Tidak Sesuai saat Daftar PPPK 2024? Lakukan Satu Langkah Penting Ini
Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @studicpns.id, inilah daftar barang-baranf yang boleh dibawa saat SKD CPNS 2024.
1. Barang-barang yang boleh dibawa
– Kartu Ujian
Baca Juga: Sudah Mulai Dibuka Oktober 2024, Cek Link Pendaftaran Seleksi PPPK 2024
– KTP
– Pensil
2. Barang-barang yang dilarang dibawa
– Ikat pinggang
Baca Juga: Jadi Technopreneur: Tips Seru untuk Lulusan Baru yang Ingin Beraksi
– Aksesoris
– Jam tangan
– Smartphone (HP)
– Dompet
Cari penjelasan tersebut ternyata HP sangat dilarang untuk dibawa ke dalam ruangan SKD CPNS 2024.
Bagi peserta yang membawa barang-barang yang dilarang tersebut nantinya akan disediakan loker untuk menyimpan barang bawaannya.***