BERITA TREN – Dalam mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 terdapat beberapa aturan yang harus diketahui oleh peserta.
Para peserta SKD CPNS 2024 wajib mematuhi semua aturan yang telah ditentukan oleh panitia.
Apabila ada peserta SKD CPNS 2024 yang melanggar aturan tersebut, maka pihak panitia dapat memberikan teguran.
Baca Juga: Pemberdayaan BRI Tingkatkan Skala Usaha Klaster Usaha Rumput Laut Semaya di Nusa Penida
Jika pelanggaran yang dilakukan tidak terlalu besar, maka panitia SKD CPNS 2024 dapat memberikan teguran lisan alias kartu kuning.
Namun apabila pelanggarannya sudah berat, maka panitia SKD CPNS 2024 dapat melarang peserta ujian untuk tidak ikut ujian bahkan didiskualifikasi dari seleksi.
Agar peserta SKD CPNS 2024 tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka simak dulu tata tertib berikut ini.
Baca Juga: Auto Makmur, Inilah Deretan Tunjangan yang Diguyurkan ke PNS Aktif
Tata tertib ujian ini dapat dijadikan pedoman bagi peserta SKD CPNS 2024 lho.
Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @studicpns.id, inilah enam tata tertib peserta ujian SKD CPNS 2024.
1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi SKD CPNS 2024.
Baca Juga: Nonton 365 Days to the Wedding Episode 2 Sub Indo, Penikahan kontrak / Palsu Dimulai!
2. Mendapatkan pin registrasi.
3. Pin registrasi ditutup sebelum jadwal seleksi.
4. Membawa KTP dan Kartu Ujian.
Baca Juga: PPPK Guru 2024: Pelamar Membludak! Siapa yang Berhasil Lulus Seleksi Administrasi dan Kenapa?
5. Berpakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan.
6. Dilarang membawa buku catatan, kalkulator, kamera dan jam tangan ke dalam ruang ujian.
Itulah tata tertib ujian SKD CPNS 2024 bagi peserta yang akan mengikuti seleksi.*