BERITA TREN – Pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga non-ASN Pemprov Kaltim resmi dimulai.
Pendaftaran ini dilaksanakan pada 1 Oktober 2024 dan berlangsung hingga 20 Oktober 2024.
Pengumuman pendaftaran penerimaan PPPK tenaga non-ASN Pemprov Kaltim ini berdasarkan surat dari BKN dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Baca Juga: Cara Menuliskan Riwayat Pekerjaan PPPK 2024 Bagaimana? Ini Langkah Mudahnya
Hal ini disampaikan oleh Reza Febriyanto, seorang Analisis Kepegawaian Ahli Muda di Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) ASN BKD Kaltim.
Setelah pendaftaran ditutup, tahapan berikutnya adalah seleksi administrasi, yang rencananya diumumkan pada 1 November 2024.
Pada kesempatan ini, Reza juga menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah membuka 9.195 formasi PPPK yang tersedia bagi para tenaga non-ASN.
Jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai 7.808 orang.
Baca Juga: Mudah Sekali! Ini Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan saat Lamar PPPK 2024 di SSCASN BKN
Dengan formasi yang dibuka, diharapkan seluruh tenaga non-ASN yang ada dapat diakomodasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Lebih lanjut, Reza berharap seleksi PPPK ini bisa menjadi jalan bagi tenaga non-ASN Pemprov Kaltim untuk mendapatkan status ASN pada tahun 2025.
Proses ini menjadi langkah penting untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan sekaligus mengurangi jumlah pegawai yang berstatus non-ASN.
Ia menekankan pentingnya upaya ini dalam memastikan kesejahteraan para pegawai yang selama ini berstatus honorer atau tenaga kontrak.
Baca Juga: Cara Mengisi Deskripsi Diri Sesuai Bidang Pekerjaan, Tuliskan di Akun SSCASN saat Daftar PPPK
Proses pendaftaran PPPK ini tidak hanya berlaku di tingkat provinsi, tetapi juga dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim.
Reza menjelaskan bahwa pemerintah daerah di tiap wilayah sudah berinisiatif membuka formasi PPPK mereka sendiri.
Ini sebagai bagian dari solusi menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang ada di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Guru, Pelamar P3K 2024 Wajib Tahu
Dengan adanya pendaftaran dan seleksi ini, tenaga non-ASN Pemprov Kaltim diharapkan dapat segera mendapatkan kepastian status sebagai pegawai ASN pada tahun mendatang.***