BERITA TREN – Pada pelaksanaan seleksi CPNS, terdapat 3 tahapan penting yang menentukan kelolosan peserta, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi bidang (SKB).
Faktanya, nilai SKD dan SKB nantinya akan dijumlah. Hanya saja bobot lebih banyak diambil dari nilai SKB.
Dikutip BeritaTren.com dari akun TikTok @cpns.indonesia.2024 pada Rabu, 29 Oktober 2024, dijelaskan bahwa bobot skor untuk SKD adalah 40%, sementara bobot skor SKB 60%.
Baca Juga: Dapatkan Skor Tertinggi dalam Ujian SKD dengan Menerapkan Trik Ini!
Lebih lanjutnya, dijelaskan bahwa Jika skor yang didapat peserta CPNS di SKD adalah 450 dari total 550, dan SKB 400 dari total 500, maka diperoleh:
- Nilai akhir SKD: (450/550) x 100 x 40% = 32,73
- Nilai akhir SKB: (400/500) x 100 x 60% = 48,00
- Nilai akhir gabungan: 32,73 + 48,00 = 80,73
Baca Juga: Rahasia Kuat Mental setelah Melihat Skor SKD di Bawah Passing Grade atau Tidak Lolos Perangkingan
Jadi, nilai 80,73 itulah yang nantinya dimasukkan dalam perangkingan. Perlu diketahui, nilai akhir tersebut juga menentukan peserta CPNS 2024 lolos atau tidak menjadi PNS.***