BERITA TREN – Potongan askes pensiunan PNS merupakan kontribusi yang harus dibayar setiap bulan oleh pensiunan untuk mendapatkan akses layanan kesehatan.
Potongan ini digunakan untuk membiayai biaya perawatan medis yang dapat dimanfaatkan oleh pensiunan dan keluarganya.
Besaran potongan askes pensiunan PNS biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pensiun.
Baca Juga: Pensiunan PNS Harus Tahu, Ini 3 Jenis Otentifikasi Wajib agar Dana Pensiun Diterima
Pembayaran ini dibayarkan secara otomatis setiap bulan.
Berapa Persen Potongan Askes Pensiunan PNS?
Pensiunan PNS mendapatkan hak atas layanan kesehatan melalui program askes (asuransi kesehatan).
Potongan untuk askes pensiunan PNS merupakan bagian dari kontribusi yang harus dibayar setiap bulannya untuk mendapatkan akses layanan kesehatan.
Besarnya potongan askes ini diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Potongan askes pensiunan PNS adalah 2 persen dari gaji pensiun setiap bulannya.
Potongan ini berlaku bagi seluruh pensiunan PNS yang terdaftar dalam program asuransi kesehatan (askes).
Dengan kata lain, pensiunan PNS akan dikenakan potongan 2 persen dari penghasilan pensiun mereka untuk membayar iuran askes yang digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Baca Juga: Cek Berapa Besaran Tunjangan Anak Pensiunan PNS di Sini!
Potongan sebesar 2% ini diterapkan langsung pada gaji pensiun, dan jumlahnya dihitung setiap bulan.
Misalnya, jika seorang pensiunan memiliki gaji pensiun Rp 2.000.000, maka potongan untuk askes adalah Rp 40.000 per bulan (2% dari Rp 2.000.000).
Potongan untuk askes ini akan dipotong langsung dari gaji pensiun tanpa perlu pembayaran tambahan oleh pensiunan.
Proses pemotongan dilakukan oleh instansi yang mengelola pensiun dan dilakukan secara otomatis.
Baca Juga: Pensiunan PNS, Ini Dia Nominal Gaji Terbaru Anda Setelah Kenaikan 12%: Cek Sekarang!
Potongan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pensiunan PNS tetap mendapatkan fasilitas kesehatan meskipun sudah tidak lagi bekerja.
Dengan potongan askes, pensiunan bisa memanfaatkan berbagai layanan medis di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan program askes PNS.***