BERITA TREN – Tugas ASN PNS sudah diatur dalam undang-undang yang resmi.
Dimana tugas dan fungsi ASN terutama PNS tertuang dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Terlihat atau termuat dalam pasal 11 UU ASN yang dimana terdapat tiga butir.
Baca Juga: Masa Depan Semakin Aman! Ada 5 Jaminan Sosial bagi ASN PNS, Termasuk Jaminan Hari Tua
Berikut ini tugas-tugas ASN PNS dalam pasal 11 UU nomor 20 tahun 2023:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negera Republik Indonesia.
Tugas ASN PNS juga berkaitan dengan perannya di bidang birokrasi.
Dimana dalam pasal 12 dibeberkan secara rincin apa saja peran PNS.
Baca Juga: Apa Tanda Lolos Administrasi Berkas PPPK? Gelombang 1 Seleksi P3K 2024 Wajib Tahu
Seperti misalnya perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaran tugas umum pemerintahan.
Termasuk juga pengawas penyeelenggaraan pembangunan nasional.
Baca Juga: REFERENSI! Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA MA Halaman 59 Kurikulum Merdeka
Dengan beragam tugas penting, maka sebagai seorang ASN PNS haruslah bekerja maksimal karena tanggung jawab luar biasa.
Itulah terkait tugas dan peran seorang ASN PNS dimana termuat dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023. ***