BERITA TREN – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 baru bisa dilaksanakan setelah seleksi SKD selesai diumumkan.
Adapun yang bisa mengikuti seleksi SKB CPNS 2024 ini yaitu peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lolos dari SKB.
Merujuk pada jadwal BKN, seleksi SKB CPNS 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2024.
Seleksi SKB CPNS 2024 ini pun baru akan berakhir pada tanggal 3 Desember 2024.
Untuk bisa diangkat menjadi calon ASN, para peserta yang mengikuti seleksi SKB CPNS harus mengetahui ketentuannya terlebih dahulu.
Setidaknya terdapat tiga ketentuan yang harus diperhatikan dalam mengikuti SKB CPNS khususnya di instansi pusat.
Baca Juga: KUMPULAN Contoh Soal Matematika Kelas 6 SD MI Semester 1, Mari Pahami!
Ternyata antara instansi pusat dengan instansi daerah, keduanya memiliki perbedaan dalam hal seleksi SKB CPNS.
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagran @cpnsindonesia, Inilah tiga ketentuan SKB CPNS instansi pusat lengkap dengan bobot kumulatif paling tinggi.
1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT BKN.
Baca Juga: Nonton Ranma ½ (2024) Episode 7 Sub Indo, Latihan Disepanjang Malam!
2. Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak tiga jenis atau bentuk tes lain pada tiap jabatan.
3. Ketentuan SKB tambahan selain dengan CAT BKN yaitu sebagai berikut:
– Bobot kumulatif paling tinggi 50% dari nilai SKB keseluruhan.
Baca Juga: Nonton Ranma ½ (2024) Episode 7 Sub Indo, Latihan Disepanjang Malam!
– Jika terdapat tes wawancara diberikan bobot paling tinggi 10% dari nilai SKB keseluruhan.
Itulah tiga ketentuan SKB CPNS yang harus diperhatikan oleh para calon ASN.***