BERITA TREN – Detik-detik jelang Pilkada, Menteri PANRB Rini Widyantini kembali menegaskan terkait hal-hal yang harus dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikutip BeritaTren.com di website menpan.go.id pada Minggu, 1 Desember 2024, Menteri Rini menghimbau agar seluruh ASN tetap menjaga netralitas mereka selama Pilkada berlangsung.
Karena, hakekatnya ASN merupakan penyelenggara publik yang tidak boleh berpihak dan terlibat dalam kepentingan politik. Justru seorang ASN harus mementingkan kepentingan masyarakat dibandingkan politik.
Baca Juga: Ciptakan ASN Unggul ala Menteri Rini Widyantini: Korpri punya tanggung jawab…
Dikutip BeritaTren.com di website menpan.go.id pada Minggu, 1 Desember 2024, “ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Rini.
Asas netralitas yang perlu diterapkan oleh para ASN ini kembali ditegaskan karena ada beberapa area yang kerap dilanggar oleh seorang Aparatur Sipil Negara, salah satunya adalah dukungan dana pemenangan.
Prinsip netralitas seorang ASN ini juga tertulis dalam UU No.20/2023 tentang ASN dan UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Demi menjaga prinsip tersebut, penegasan juga dilakukan melalui SKB.
Baca Juga: Cara Cek Keabsahan Ijazah PPG untuk Pendaftaran PPPK Guru 2024, Intip juga Link Resmi dari Kemdikbud
“ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini,” tukasnya.
Agar prinsip tersebut tetap terjaga menjelang Pilkada, Kementerian PANRB pun bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti, Bawaslu, Kemendagri, dan BKN. Bila menemukan ASN yang melanggar prinsip netralitas, hal tersebut bisa masyarakat adukan lewat hotline 085830051948.***







