BERITA TREN – Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang mendesak pemerintah untuk merealisasikan pengangkatan tenaga honorer ke PPPK.
Junimart Girsang berharap Pengangkatan honorer menjadi PPPK Tidak hanya untuk tenaga honorer atau non ASN yang diantaranya tenaga pengajar, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga adminostrasi saja yang jumlahnya lebih dari 2,3 juta orang.
Pengankatan tenaga honorer menjadi PPPK juga harus dilakukan kepada semia tenaga honorer termasuk satpol PP, Office Boy, dan lainnya.
Junimart Girsang menyatakan realisasi pengangkatan honorer menjadi PPPK harus terjadi maksimal 28 November 2023.
“Seluruh tenaga honorer harus diangkat jadi PPPK, harus terealisasi maksikal 28 November ini,” tutur Junimart Girsang.
Junimart Girsang juga mengatakan honorer harus otomatis diangkat jadi PPPK tidak ada persyaratan khusu karena mereka mempunya hak yang sama.
Baca Juga: Terpecahkan! Ini Dia Kunci Jawaban Brain Out Level 148 dengan Gambar Kucing yang sedang Memancing..
“Pengangkatan bersifat otomatis, semua honorer punya hak yang sama untuk diangkat PPPK,” ujar Junimart Girsang.
Junimart Girsang, melanjutkan setelah semua honorer menjadi PPPK maka tidak ada lagi kepala daerah yang membuka kesempatan menjadi honorer.
“Setelah pengagkatan ini, kepala daerah tidak bisa lagi melakukan pengangkatan honorer tanpa izin Kemenpan-RB” ujar Junimart Girsang.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Walikota Bandung Yana Mulyana Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan
Memang 50% honorer di Indonesia adalah berad pada pemerintah daerah.
Selain itu, Junimart Girsang juga menyampaikan beberapa hal kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Hal yang pertama yang disampaikan Junimart Girsang yaitu Menpan-RB, harus tidak ada pengurangan honor bagi tenaga honorer.
Baca Juga: Lucu Banget! Inilah Kreasi Berbagai Macam Amplop Flanel untuk Saku Lebaran: Anak-Anak Pasti Suka
Hal yang kedua adalah tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) masal bagi tenaga honorer.
Hal yang ketiga adalah harus memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi ASN termasuk PPPK.
***