Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Cara Mengurus Paspor yang Hilang, Ikuti Langkah-Langkahnya dan Lakukan Prosedurnya dengan Baik!

by Kris Dwi Antara
Juli 29, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Cara mengurus paspor yang hilang sangat mudah sekali untuk dilakukan, tanpa harus menggunakan jasa dari pihak manapun.

Cara mengurus paspor yang paling penting, Anda cukup mengikuti prosedur yang ada di bawah ini dan urusan paspor hilang dapat teratasi dengan mudah.

Bagaimana cara mengurus paspor yang hilang? Ini dia beberapa langkah yang bisa Anda lakukan!

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Telah Dibuka! Simak Cara Daftarnya

Cara Mengurus Paspor yang Hilang

Jika paspor Anda hilang, langkah-langkah berikut ini akan membantu Anda dalam mengurus paspor yang hilang:

Laporkan Kehilangan:

Segera setelah Anda menyadari bahwa paspor Anda hilang, laporkan kehilangannya ke pihak berwenang setempat.

Biasanya, Anda dapat melaporkannya di kantor kepolisian terdekat atau kantor imigrasi.

Permohonan kehilangan paspor harus diajukan secara resmi untuk proses selanjutnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Bayar Paspor via ATM BRI? Ini Dia Langkah-langkah yang Bisa Kamu Lakukan

Persiapan Dokumen:

Untuk mengurus paspor yang hilang, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Salinan laporan kehilangan dari pihak berwenang setempat.
  2. Salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM, atau kartu identitas resmi lainnya).
  3. Salinan dokumen perjalanan lainnya, jika ada (kartu izin tinggal, kartu keluarga, dll.).
  4. Foto paspor yang hilang, jika Anda masih memilikinya.

Ajukan Permohonan Penggantian Paspor:

Setelah Anda telah melaporkan kehilangan paspor dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda perlu mengajukan permohonan penggantian paspor.

Caranya bisa berbeda di setiap negara, tetapi umumnya Anda harus mengunjungi kantor imigrasi atau kedutaan besar/ konsulat negara Anda untuk mengajukan permohonan.

Baca Juga: Cara Mudah Membersihkan Toilet Agar Tidak Cepat Kotor dan Penuh dengan Sarang Penyakit, Ada 8 Langkah Praktis!

Isi Formulir Permohonan:

Anda akan diminta mengisi formulir permohonan penggantian paspor. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan.

Foto Paspor Baru:

Anda mungkin perlu mengambil foto paspor baru sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kantor imigrasi atau kedutaan besar/ konsulat negara Anda.

Baca Juga: Cara Download Aplikasi Livin By Mandiri Beserta Fitur Unggulannya

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bayar Biaya Penggantian:

Biasanya, penggantian paspor memerlukan biaya tertentu.

Pastikan untuk mengetahui jumlah biaya yang harus dibayarkan dan siapkan pembayaran dalam bentuk yang diterima oleh lembaga tersebut (biasanya tunai atau pembayaran non-tunai).

Tunggu Proses Penggantian:

Setelah mengajukan permohonan dan membayar biaya, Anda perlu menunggu proses penggantian paspor selesai.

Baca Juga: Cara Membuat Name Tag atau Nemtek MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) dengan Cepat dan Mudah

Lamanya proses ini bisa bervariasi tergantung pada negara dan kebijakan pihak berwenang.

Ingat, selama Anda belum mendapatkan paspor pengganti, pastikan untuk berhati-hati dan jaga dokumen identitas lainnya dengan baik.

Paspor yang hilang dapat digunakan untuk tujuan kriminal, jadi laporkan kehilangan secepat mungkin dan menggantinya dengan paspor baru segera setelah memungkinkan. ***

Tags: CaraHilangPasporProsedur

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Jelaskan Yang Dimaksud dengan Variasi dan Kombinasi Permainan Bola Voli! Begini Penjelasannya

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren