Meta mengumumkan penyelesaian sengketa senilai USD 18 miliar atau setara dengan Rp 321 triliun untuk merampungkan gugatan federal yang dihadapi perusahaan. Langkah hukum tersebut diiringi dengan ketentuan khusus yang mewajibkan TikTok serta YouTube menerapkan standar keselamatan serupa sebelum pembayaran penuh direalisasikan oleh Mark Zuckerberg.
Ketentuan Pembayaran dan Syarat Keselamatan
Berdasarkan klausul yang berlaku, Meta pada tahap awal hanya memikul kewajiban pembayaran sebesar 70 persen atau sekitar USD 12,7 miliar. Sisa dana 30 persen yang bernilai USD 5,3 miliar baru akan dicairkan apabila TikTok dan YouTube turut membayarkan total USD 5,3 miliar serta memberlakukan aturan pembatasan.
Aturan tersebut mencakup pembatasan durasi penggunaan harian bagi kalangan remaja, aktivasi mode malam yang secara otomatis menutup akses ketika jam istirahat, serta penerapan sistem verifikasi usia yang ketat. Meta secara terbuka menyatakan bahwa efektivitas perlindungan hanya dapat tercapai melalui kerja sama kolektif dengan para kompetitor industri.
Respons Pesaing dan Konteks Persidangan
Menanggapi langkah tersebut, pihak YouTube maupun TikTok memilih untuk tidak memberikan komentar. Sebelumnya, TikTok telah lebih dulu merampungkan kesepakatan damai senilai USD 400 juta bersama Departemen Kehakiman Amerika Serikat terkait perkara privasi anak yang berjalan terpisah.
Baca Juga: Apple Ubah Strategi Jelang Peluncuran iPhone dan Perangkat Baru
Pengumuman penyelesaian dana bernilai fantastis ini mengemuka berselang beberapa hari usai dimulainya persidangan yang diinisiasi oleh koalisi jaksa agung dari berbagai negara bagian. Dalam proses hukum itu, Meta dituding mendesain platform agar memicu adiksi pada anak serta mengabaikan dampak buruk berupa kecemasan, depresi, hingga risiko bunuh diri demi keuntungan finansial.
Pandangan Pendukung Hak Anak
Kendati mendapat apresiasi luas, sejumlah kalangan pemerhati hak anak menyuarakan kritik terhadap beberapa aspek dalam perjanjian tersebut. Direktur Eksekutif Fairplay, Josh Golin, menilai penundaan pembayaran denda dan absennya sanksi tegas terhadap algoritma rekomendasi membuat penyelesaian ini belum memadai.
"Fakta bahwa Meta tidak harus membayar denda penuh kecuali jika perusahaan pesaingnya mengikuti jejak mereka, semakin menggarisbawahi bahwa penyelesaian ini sama sekali belum cukup untuk menciptakan internet yang lebih aman dan tidak memicu kecanduan," ujar Josh Golin. Ia juga menambahkan bahwa para keluarga korban tidak mungkin menempuh proses litigasi panjang yang menguras banyak sumber daya.
Tekanan Lanjutan bagi Industri
Batasan masa berlaku perjanjian damai yang dipatok selama 10 tahun turut menjadi sorotan dalam klausul penyelesaian ini. Di sisi lain, tekanan terhadap platform digital lain kini mulai meningkat seiring langkah para jaksa agung yang mendorong penarikan kebijakan serupa.
Baca Juga: Perjalanan iPhone Air Sebagai Langkah Transisi Apple Menuju Ponsel Lipat
Desakan tersebut secara khusus diarahkan kepada sejumlah platform media sosial utama lainnya agar segera mengikuti standar keselamatan yang ditetapkan. "Untuk TikTok, YouTube, dan Snapchat, ekspektasi kami sangat jelas. Kalian selanjutnya," tegas Jaksa Agung Connecticut, William Tong.






