Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

Apa Beda dari PT dan PT Perseorangan untuk UMK? Ini Dia Beberapa Perbedaan yang Harus Anda Ketahui!

by Kris Dwi Antara
Oktober 29, 2023
in Pendidikan
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Banyak yang masih belum memahami mengapa mendirikan sebuah Badan Usaha sangat penting. Salah satu usaha yang banyak dibuat adalah PT.

Menurut beberapa penelitian yang dilakukan oleh para ahli, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dianggap akan memiliki stabilitas usaha yang lebih baik jika mereka telah mengambil langkah-langkah hukum dan formal dalam mendirikannya.

Oleh karena itu, pemerintah sangat menganjurkan pelaku UMK untuk segera melaksanakan proses pendirian PT perseorangan.

Baca Juga: Jawaban saat ditanya mengapa anda ingin bekerja di perusahaan kami, cek selengkapnya berikut ini..

Saran pemerintah ini memiliki tujuan yang baik, termasuk kemudahan dalam mendapatkan akses ke pendanaan yang lebih baik, potensi keuntungan yang lebih besar, serta kontribusi pada peningkatan pendapatan negara.

Pengertian dan Perbedaan antara PT dan PT Perseorangan

Ada dua jenis Perseroan Terbatas (PT) yang ada di Indonesia, yaitu PT biasa dan PT perseorangan, dan berikut adalah pengertian dan perbedaan antara keduanya:

Pengertian:

Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang sekarang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal.

Baca Juga: Jelaskan Tentang Budaya Perusahaan yang Kamu Ketahui? Sesuaikan dengan Perusahaan yang Dimiliki

PT dibentuk melalui perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan PT perseorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi ciri Usaha Mikro dan Kecil dan hanya didirikan oleh satu orang.

Perbedaan:

Untuk memahami perbedaan antara PT dan PT Perseorangan, berikut adalah poin-poin perbedaan yang terdapat pada keduanya:

PT Perorangan:

  1. Hanya bisa didirikan oleh satu orang saat pendiriannya.
  2. Hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki pemahaman tentang hukum.
  3. Dapat didirikan tanpa memerlukan Akta Notaris; pendiri hanya perlu mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik.
  4. Pendirian PT Perorangan hanya dapat dilakukan sekali dalam satu tahun.
  5. Pendiri PT Perorangan bertindak sebagai pemegang saham tunggal yang juga menjabat sebagai direktur, tanpa keberadaan komisaris.
  6. Memiliki modal dasar senilai 5 miliar rupiah.
  7. Wajib membuat laporan keuangan.

Baca Juga: SIMAK! 7 Tips Interview HRD agar Sukses Dapatkan Pekerjaan Impian di Perusahaan Besar

PT Biasa:

  1. Dapat didirikan oleh banyak orang, minimal dua orang.
  2. Dapat didirikan oleh WNI, Warga Negara Asing (WNA), badan hukum Indonesia, maupun badan hukum asing.
  3. Didirikan melalui Akta Notaris yang disusun dengan benar dalam Bahasa Indonesia.
  4. Tidak ada pembatasan dalam jumlah pendiri PT.
  5. Pendiri PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
  6. Tidak ada ketentuan modal dasar yang diwajibkan.
  7. Tidak diwajibkan untuk membuat laporan keuangan.

Bagaimana, apakah Anda sudah mengerti dan paham dengan beda dari keduanya? Semoga artikel ini bisa menjadi salah satu inspirasi untuk Anda yang ingin membangun perusahaan berupa PT biasa atau perseorangan. ***

Tags: PerbedaanperusahaanPTPT PerseoranganUMK

Berita Terkait

Jelaskan Hambatan Kultural dalam Pelaksanaan Agenda Reformasi, Begini Jawabannya
Pendidikan

Jelaskan Hambatan Kultural dalam Pelaksanaan Agenda Reformasi, Begini Jawabannya

by Kris Dwi Antara
Juni 14, 2025
71 Ribu Tenaga Honorer Jadi Prioritas di PPPK, Seleksi Tahap II Tentukan Nasib Akhir
Pendidikan

71 Ribu Tenaga Honorer Jadi Prioritas di PPPK, Seleksi Tahap II Tentukan Nasib Akhir

by Kris Dwi Antara
Desember 30, 2024
Lolos Seleksi SKB CPNS 2024? Ini Langkah Selanjutnya dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!
Pendidikan

Lolos Seleksi SKB CPNS 2024? Ini Langkah Selanjutnya dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!

by Kris Dwi Antara
Desember 30, 2024
Awas! Peserta Lulus PPPK 2024 Tahap I BKKBN Bisa Dianggap Mundur Jika Abaikan Langkah Ini
Pendidikan

Awas! Peserta Lulus PPPK 2024 Tahap I BKKBN Bisa Dianggap Mundur Jika Abaikan Langkah Ini

by Kris Dwi Antara
Desember 29, 2024
KemenPAN-RB Resmi Buka Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Peserta Gagal CPNS, Ini Persyaratannya
Pendidikan

KemenPAN-RB Resmi Buka Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Peserta Gagal CPNS, Ini Persyaratannya

by Kris Dwi Antara
Desember 29, 2024
Next Post

Tata Cara Puasa Weton dan Doanya, Pahami Hukum Pelaksanaannya Menurut Syariat Islam dan Manfaatnya

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren