BERITA TREN-Di tengah gempuran era globalisasi dan dinamika zaman yang terus berkembang, rasa cinta tanah air dan semangat bela negara menjadi pilar fundamental bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara hadir sebagai landasan hukum yang kokoh untuk memahami makna bela negara secara komprehensif.
Menelusuri Makna Bela Negara:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dalam Pasal 9 ayat (1) mendefinisikan bela negara sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (1) undang-undang tersebut menjelaskan bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Hal ini menegaskan bahwa bela negara bukan hanya tanggung jawab segelintir orang, melainkan komitmen bersama seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa.
Bela Negara: Lebih dari Sekadar Membawa Senjata:
Memahami makna bela negara dalam konteks zaman modern, arti bela negara bukan hanya terbatas pada aksi militer atau peperangan.
Bela negara mencakup berbagai bentuk usaha dan upaya yang dilakukan oleh setiap warga negara untuk menjaga dan melindungi bangsa dan negara.
Contoh-contoh konkret bela negara dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
- Meningkatkan rasa cinta tanah air: Menanamkan rasa cinta tanah air sejak dini kepada anak-anak melalui pendidikan dan penanaman nilai-nilai kebangsaan.
- Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara: Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta aktif berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.
- Menjaga persatuan dan kesatuan: Meningkatkan toleransi dan saling menghargai antar sesama, serta menghindari perpecahan dan konflik.
- Meningkatkan kualitas diri: Meningkatkan kualitas pendidikan, keterampilan, dan kemampuan diri untuk menjadi individu yang berdaya guna bagi bangsa.
- Mempertahankan kedaulatan negara: Menjaga wilayah laut, udara, dan darat Indonesia dari ancaman dan gangguan pihak luar.
- Menjaga kelestarian lingkungan: Melestarikan alam dan sumber daya alam Indonesia untuk generasi mendatang.
Peran Penting UU No. 3 Tahun 2002:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjadi pedoman fundamental bagi penyelenggaraan pertahanan negara di Indonesia.
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait pertahanan negara, termasuk:
- Tujuan pertahanan negara: Menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Nusantara, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- Sasaran pertahanan negara: Tercapainya terwujudnya pertahanan negara yang tangguh, mandiri, dan profesional.
- Strategi pertahanan negara: Dilakukan melalui pembangunan sistem pertahanan negara semesta yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Upaya bela negara: Meliputi pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Penutup:
Memahami makna bela negara dalam kerangka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjadi kunci penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Baca Juga: Unsur Intrinsik Puisi : Tema, Rasa, Nada, Diksi, dan Selengkapnya hanya Disini!
Bela negara bukan hanya tanggung jawab segelintir orang, melainkan komitmen bersama seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga dan melindungi kedaulatan bangsa dan negara.
Dengan semangat bela negara yang tinggi dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, Indonesia dapat menjadi bangsa yang maju, sejahtera, dan bermartabat di kancah global.